Tiga Koruptor PDAM Lebak Dijebloskan ke Penjara, Tokoh Masyarakat Banten Apresiasi

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, telah menetapkan dan menahan tiga tersangka korupsi Penyertaan Modal PDAM Lebak Tahun 2020, Rabu 10 September 2025.
Ketiga tersangka yang ditahan yaitu mantan Dirut PDAM Oya Masri, Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak Ade Nurhikmat dan pihak ketiga rekanan penyedia perbaikan Pompa PDAM Anton Sugio.
Penahanan ketiga tersangka korupsi PDAM oleh Kejari Lebak mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat Banten yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Mulyadi Jayabaya atau yang akrab dipanggil JB ini.
“Tentunya, kita dukung dan patut diapresiasi penanganan dugaan korupsi PDAM oleh Kejari Lebak. Harus diusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus ini,” kata JB kepada wartawan , Rabu (10/9/2025)
JB mengatakan, penanganan kasus korupsi PDAM juga mesti menjadi mawas diri da alarm bagi semua pihak termasuk para pejabat di lingkungan Pemkab Lebak untuk tidak main-main dengan uang rakyat.
“Harus mawas diri agar tak coba-coba korupsi. Saya melihat ada ketegasan dari Kajari Lebak dalam menegakkan supremasi hukum di Lebak. Ini, contoh nyata bagi para pejabat khususnya di Lebak untuk tidak bermain-main dengan korupsi,” tandas mantan Bupati Lebak dua periode ini.
JB mengatakan, Pemkab Lebak tahun 2020 menggelontorkan anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk penyertaan modal PDAM Lebak itu untuk kepentingan masyarakat dalam memberikan pemenuhan pelayanan air bersih. Apalagi, saat itu tengah masuk pandemi covid.
“Aneh malah bisa-bisanya di
korupsi dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Lebak Pugub Raditya mengatakan, penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik.
“Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan dititipkan di Lapas Rangkasbitung. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sekitar Rp 2 miliar lebih,” ujarnya (yas)