Nusantara

Truk Over Load Dilarang Melintas di Jalan Nasional Banten pada 2023

INDOPOSCO.ID – Balai Besar Perbaikan Jalan Nasional (BPJN) Satuan Kerja (Satker) Wilayah I Provinsi Banten menargetkan jalan nasional pada tahun 2023 tidak ada lagi muatan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kepala Seksi Perservasi BPJN Banten Okto Ferry Silitong mengatakan, bahwa truk bermuatan melebihi kapasitas salah satu faktor cepat rusaknya jalan nasional di wilayah Banten. Untuk itu, pihaknya komitmen pada 2023 suah zero ODOL.

“Banyak ODOL 2023 itu untuk zero ODOL akan terjadi. Overnya itu kekuatan jalan yang membuat kerusakan. Beban kita itu masih 10 ton. Rata-rata di kita sudah 17 ton lebih, makanya sering cepat rusak,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (9/4/2021).

Menurut Okto, pemelihataan jalan nasional akan ditingkatkan untuk memberikan akses kenyamanan dalam berkendara. Pada program tahun 2021, BPJN Banten akan melaksanakan pemeliharaan jalan nasional 550,61 Km, peningkatan kapasitan jalan 9,75 Km.

Kemudian, penanganan longsoran 580 meter, pembangunan jalan bebas hambatan 4,99 Km, pemeliharaan jembatan 6.009,10 M, penggantian jembatan 30 M, pembangunan jembatan gantung 84 M dan pembangunan overpass 31,16 M.

“Tidak ada pembangunan hanya pelebaran dan pemeliharaan. Jalan kita ini kondisi kemantapan ada 4 kategoti. Kondisi baik dan sedang. Tidak mantap itu rusak ringan dan berat. Jalan kita tidak ada rusak berat, lubangnya segede gajah. Kalau lubangnya kecil itu ringan,” paparnya.

Sementara Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan BPJN Banten, Merry Christina Silalahi menambahkan ingkat kemantapan jalan nasional di wilayah Banten sudah mencapai 85 persen. Tahun ini ditargetkan mencapai 86,78 persen.

“Kalau untuk Banten kemantapan 85 persen, target 86,78 persen. Nanti akan turun ke jalan. Akan ada selalu peningkatan peningjatan. Mungkin tidak 100 persen menyelesaikan masalah. Kalau pembangunan yang tadi nggak ada jadi ada, yang ada di kami pemeliharaan,” terangnya.

Ia menjelaskan, pemerilharaan akan diprioritaskan berdasarkan kriteria jalan yang mengganggu perekonomian masyarakat. Pihaknya mengakui bahwa tidak sepenuhnya aduan masyarakat terkait kondisi jalan tidak dapat dirampungkan dalam kurun waktu singkat.

“Kriteria ekonomi yang terbesar dalam usulan. Potensi longsor, ketika ada longsoran yang akan mengganggu penyelenggara jalan nasional. Jadi bisa kolaborasi. Penanganan darurat tidak permanen. Kalau penanganan sementara agar tidak mengganggu jalan sudah dilaksanakan,” jelasnya. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button