Nusantara

Kamera ETLE di Banten Dapat Deteksi Kendaraan Hasil Curian

INDOPOSCO.ID – Pemberlakukan tilang elektronik akan diterapkan Polda Banten. Salah satu kelebihannya, kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) dapat mendeteksi kendaraan tanpa kelengkapan surat atau hasil curian.

Kasubdit Gakum Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, kendaraan hasil curian atau tanpa surat dapat diverifikasi setelah tertangkap kamera ETLE. Sebab, alat Electronic Registration & Identifikas (ERI) secara otomatis akan menunjukan identitas kendaraan.

“Tindakan kriminal nanti kita cepat diketahui. Terdeteksilah (kendaraan tanpa surat). Begitu kita klik nomornya di ERI, itu terdatakan. Biasanya kalau ketahuan gitu kita tinggal laporan saja,” katanya saat dihubungi telepon genggamnya, Jumat (26/3/2021).

Ia menjelaskan, setelah nomor kendaraannya di veriifkasi dan tidak terdata, maka tim tilang elektronik akan memberitahukan petugas Polisi untuk mengejar pengendara kendaraan tanpa surat lengkap.

“Misal terdeteksi sama kita, kita tinggal panggil petugas kita di POS Polisi pakai HT (Walkie Talkie) . Kendaraan ini coba di stop soalnya saat di cek nggak ada (tidak terdeteksi kepemilikan),” jelasnya.

Selain itu, pihaknya menyebutkan bahwa petugas lalulintas masih dapat menilang pelanggar. Mengingat, kamera ETLE saat ini terbatas dan belum tersebar di seluruh daerah wilayah hukum Polda Banten.

“Petugas tetap ada di lapangan. Jadi dengan adanya ETLE ini bukan petugas tidak bisa menilang. Jadi polisi bisa menilang di tempat apabila tertangkap tangan membahayakan dirinya dan oranglain bisa menimbulkan kecelakaan bisa ditilang. Misal patroli tidak pakai helm itu masih bisa ditilang,” tuturnya. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button