Nusantara

Ridwan Kamil Wajibkan ASN Kenakan Pakaian Pramuka Setiap Tanggal 14

INDOPOSCO.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk mengenakan pakaian pramuka beserta atributnya setiap tanggal 14.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.

Pada Pasal 43B Pergub tersebut ditegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur dan ASN diwajibkan mengenakan pakaian pramuka beserta atribut lengkap setiap tanggal 14. “Jabar membuat kebijakan baru setiap tanggal 14 semua ASN Jabar harus mengenakan baju pramuka. Karena kemarin hari libur jadi dilaksanakan hari ini,” kata Ridwan Kamil, Senin (15/3/2021).

Tidak hanya mengatur soal pakaian pramuka, dalam Pergub tersebut juga diatur bahwa gubernur, wakil gubernur dan ASN wajib memakai pakaian bernuansa santri setiap tanggal 22 sebagai bagian dari menghormati jasa para santri.

Hal itu pula yang mendasari tanggal 22 dipilih karena Hari Santri Nasional jatuh pada 22 Oktober.

Terkait pakaian bernuansa santri ini, dalam Pergub tersebut juga diatur secara jelas bagi ASN yang beragama nonmuslim, dalam pasal 43C, dikecualikan dari ketentuan tersebut dan menggunakan pakaian bebas, rapi dan sopan.

Selain itu, gubernur, wakil gubernur dan ASN diwajibkan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) budaya Jabar bernuansa adat yang meliputi pakaian adat Sunda, Betawi dan Cirebon, setiap hari Kamis. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button