Nusantara

Polda Banten Limpahkan Berkas Perkara Mafia Tanah ke JPU

INDOPOSCO.ID – Penyidik Sub Direktorat (Subdit) II Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Banten melimpahkan berkas perkara mafia tanah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Pelimpahan berkas tersebut setelah penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) Nomor 231/2019 tanggal 11 Februari 2019 atas tanah seluas 2.676 meter persegi blok 001 yang dimiliki Apipah (53) warga Kampung Kramat, berlokasi di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni JS (46) yang merupakan ASN staf Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Pabuaran, SD (49) pemberi blangko AJB sekaligus pembeli dan LJ (61) yang mengaku sebagai ahli waris, berkasnya telah dilimpahkan ke Kejati Banten.

“Iya benar pada Senin 22 Februari 2021 pukul 10.00 WIB, penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten telah melaksanakan tahap I yaitu pengiriman berkas perkara dan berkas tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Martri Sonny, Selasa (23/2/2021).

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda yakni tersangka SJ dijerat pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHP. Tersangka SD dijerat pasal 263 ayat 2 dan atau 264 ayat 2 KUHP. Sedangkan tersangka LJ dijerat pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan terancam pidana selama 6 tahun penjara.

Edy Sumardi menjelaskan, Polda Banten serius untuk menangani kasus mafia tanah di Banten. “Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan kasus mafia tanah, dengan dugaan apa pun itu seperti melakukan tindak pidana pemalsuan Akte Jual Beli (AJB). Diharapkan untuk masyarakat jangan melakukan kejahatan seperti itu,” ujar Edy. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button