Pengedar Sabu Divonis Jadi Penyimpan di PN Depok

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan putusan terhadap penyimpan sabu dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) selama 11 tahun penjara. Bahkan, majelis hakim pun tak sependapat dengan JPU yang menyatakan terdakwa atas nama Haeruddin bukan sebagai penjual atau perantara alias kurir sabu.
Majelis hakim yang diketuai Divo Ardianto dengan anggota Eko Julianto dan Nugraha Medica Prakasa dalam amarnya, menyatakan terdakwa Haeruddin bin Mochtar Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan (9) tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Divo dalam jalan sidang virtual, Selasa (23/2/2021).
“Menetapkan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam yang didalamnya berisi satu buah plastik berukuran sedang yang di dalamnya berisi empat buah plastik klip yang masing-masing berisi sabu dengan perincian sebagai berikut yakni, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 10,10 gram, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 6,46 gram, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 9,19 gram, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 10,10 gram yang berat total keseluruhan sabu seberat 35,85 gram, satu pak plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, satu unit handphone merk Vivo warna hitam dengan simcard 085717526882 sebagai alat komunikasi untuk dirampas untuk dimusnahkan,” sambungnya.
Sebelumnya, JPU Adhi Prasetya Handono menuntut terdakwa Haeruddin bin Mochtar Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Haeruddin dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” ucap Adhi dalam amar tuntutannya.
Kejadian tersebut bermula pada Senin, 5 Oktober 2020 sekira 22.00 Wib anggota lapangan unit dua Subdit satu ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Radar Auri Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu. Lalu saksi Supriyono dan saksi Panggah melakukan observasi di lokasi tersebut tepatnya pada Selasa, 6 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 Wib ada seseorang laki-laki yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu sedang berjalan kaki seorang diri.
Selanjutnya saksi Panggah bersama saksi Supriyono dan beberapa anggota lain dari unit dua subdit satu ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung mendekati orang yang dicurigai tersebut dan para saksi memperkenalkan diri lalu menangkap serta menggeledah terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Haeruddin. Setelah saksi meminta tersangka untuk menyerahkan tas selempang yang dibawanya ditemukan barang bukti empat buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan handphone milik tersangka.
Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Metro membawa ke rumah milik tersangka Haeruddin untuk mengetahui apakah tersangka masih menyimpan sabu atau tidak. Namun lantaran tidak ada lagi narkotika yang ditemukan lalu para saksi menginterogasi dari mana sabu tersebut. Kemudian tersangka memberitahukan bahwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama saudara Barnas pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 20.00 Wib di pinggiran Waduk Pluit dengan cara ditempel di dekat tong sampah, tapi tersangka tidak bisa menunjukkan dimana keberadaannya serta tempat tinggal saudara Barnas (belum tertangkap) lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ter)