Nusantara

Niat Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya di Serang Diringkus Polisi

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang meringkus pria paruh baya berinisial KT (45) asal Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, saat akan mengedarkan sabu seberat 1,36 gram.

Kasat Narkoba Polres Serang Iptu Michael mengatakan, ada enam bungkus klip bening yang disita dari tangan pelaku. Penangkapan dilakukan pada 14 Oktober 2021 malam.

“Tersangka KT kita amankan beserta barang bukti sebayak enam bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu di rumahnya,” katanya, Minggu (17/10/2021).

Ia mengungkapkan, sejauh ini penyelidikan masih dilakukan pendalaman. Namun berdasarkan hasil introgasi, barang haram itu didapatkan dari SH yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Satresnakoba Polres Serang, dan masih dalam pengembangan kasus,” ungkapnya.

Selain menyita enam bungkus plastik bening sabu, Polisi juga menyita satu unit handphone yang digunakan alat komunikasi untuk memesan narkoba. (son)

Back to top button