Polda Sultra Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba dan Sita Sabu 6,8 Kg

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap sindikat pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Bumi Anoa dan berhasil menyita sebanyak 6,8 kilogram narkotika jeni sabu-sabu selama Juli 2025.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo pada konferensi pers di Kendari, Jumat (1/8/2025), mengatakan sindikat pengedar narkotika itu dilakukan oleh petugas kepolisian yang berawal dari laporan masyarakat terkait dengan maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah mereka.
Dia menyebutkan hasil pengungkapan itu diamankan tiga orang tersangka, yaitu AD (30), AS (28), dan AR (30),.
Dalam pengungkapan sindikat pengedar narkotika tersebut, kata dia, pertama kali dilakukan kepada tersangka AS pada Sabtu (12/7) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di BTN Perumnas Poasia, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Pada saat penggeledahan petugas menemukan dua bungkus besar dan sebelas bungkus sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,2 kilogram.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diketahui dikendalikan oleh seseorang berinisial DJ melalui komunikasi lewat handphone,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Kemudian pengungkapan selanjutnya kembali dilakukan terhadap AD, pada Minggu (13/7/2025) yang bertempat di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebanyak 21 bungkus diduga berisi sabu-sabu dan satu timbangan digital yang disimpan di dalam kamar.
“Total sabu yang disita dari tersangka AD sebesar satu kilogram. AD diketahui berperan sebagai kurir dan penyimpan barang, yang dikendalikan oleh seseorang berinisial MA,” ungkapnya.
Bambang mengatakan kasus ketiga dilakukan terhadap tersangka AR, pada Rabu (30/7/2025), yang bertempat di Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Dalam penggeladahan di tempat AR ditemukan dua bungkus diduga berisi sabu di lemari dengan berat sekitar 1,5 kilogram.
“Tersangka AR juga dikendalikan oleh seseorang berinisial R melalui perintah lewat telepon,” jelasnya.
Bambang menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Bumi Anoa. Polda Sultra juga akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan pengedar narkotika.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi yang dapat membantu aparat dalam menindak pelaku peredaran narkoba.
“Perang terhadap narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat demi melindungi generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tambahnya. (dam)