Sejak Februari Hingga Saat Ini Jumlah Pinjol Tinggal 107

INDOPOSCO.ID – Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, OJK bersama Kapolri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah sepakat untuk memberantas pinjaman online (Pinjol) ilegal. Sebab, keberadaannya meresahkan masyarakat dan melanggar undang-undang (UU).
“Setiap produk pinjaman online harus memiliki izin dari OJK, dan platfom yang tidak bisa ditawar,” ujar Wimboh Santoso dalam acara daring, Minggu (17/10/2021).
Menurut dia, semua pihak yang terlibat praktik pinjol harus diproses secara hukum. Demikian pula mereka yang memfasilitasi pun harus memberikan pertanggungjawaban.
“Agar konsumen tidak salah, kami sediakan daftar pinjaman online yang resmi,” katanya.
Ia menyebut, untuk meyakinkan perusahaan penyedia jasa pinjaman online tersebut legal atau ilegal, maka konsumen cukup membuka website resmi milik OJK.
“Sebelum klik oke, pastikan pinjaman online tersebut resmi dan terdaftar di OJK. Ada 31 persen pinjaman online resmi terdaftar di OJK dan 69 persen ilegal,” imbuhnya.
Saat ini, dikatakan dia, OJK terus melakukan evaluasi terhadap 31 persen pinjaman online yang terdaftar. Apabila tidak sesuai dengan kaidahnya, maka izinnya akan dicabut.
“Saat ini kami tidak mengeluarkan lagi izin baru untuk pinjaman online. Dan kami pastikan jumlahnya semakin menurun. Saat ini hanya tinggal 107 pinjaman online,” imbuhnya. (nas)