Libur Imlek, ASN Kota Depok Diimbau Tak Keluar Kota

INDOPOSCO.ID – Saat libur Imlek, aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) Kota Depok diimbau untuk tidak bepergian keluar kota.
Sebab, larangan tersebut tertuang dalam PP No:53/2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor:49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Ini merujuk dari Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi No: 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” kata pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Sri Utomo kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Imbauan tersebut, dikatakan Sri, untuk mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini digencarkan pemerintah. “PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2527 Kongzili, yaitu tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021,” imbuhnya.
Sri menuturkan, apabila dalam keadaan terpaksa seorang ASN tetap melakukan pergi ke luar daerah di periode itu, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Selain itu juga harus memperhatikan zonasi penyebaran Covid.
“Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang,” ujarnya.
Bahkan, sambung dia, harus memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
“Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 PNS wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas. Dalam menerapkan hal tersebut, PNS agar menjadi contoh dan mengajak keluarga sena masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” tuturnya.
Masih kata dia, disiplin pegawai juga perlu diperhatikan. Kepala Perangkat Daerah agar menerapkan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Kepala Perangkat Daerah agar memberikan laporan pelaksanaan surat ini kepada Wali Kota Depok melalui Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, paling lambat tanggal 15 Februari 2021,” pungkasnya. (ter)