Nusantara

Sita 258 Kilogram Sabu, Polres Depok Tangkap 4 Anggota Sindikat Narkoba Antar Provinsi

INDOPOSCO.ID – Satnarkoba Polres Metropolitan Kota Depok berhasil membekuk empat tersangka jaringan narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sabu seberat 258 kilogram. Keempat tersangka tersebut diringkus di lokasi berbeda di wilayah Sumatera yakni, Padang dan Pekanbaru.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengutarakan bahwa terungkapnya kasus ini berkat gigihnya Polri dalam memberantas peredaran narkotika.

“Saya, selaku Kapolda mengapresiasi Satnarkoba Polres Metropolitan Kota Depok yang mengungkap peredaran narkoba kelas kakap dengan barang bukti yang disita sebanyak 258 kilogram sabu,” kata Imran di Mapolres Metropolitan Kota Depok, Selasa (9/2/2021).

Kasus ini, dikatakan Imran, bermula dari pengembangan kasus sebelumnya dimana awal tahun 2021, tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolin Kota Depok AKBP Aldo Ferdian berhasil mengungkap 44 kilogram sabu di Padang, Sumatera Barat.

“Dari pengembangan di Padang, lalu tim melakukan pengembangan ke wilayah Pekanbaru, Kota Riau. Di sana diamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 258 kilogram sabu,” paparnya.

Diungkapkan Imran, kasus ini bermula dari enam tersangka dengan lima tersangka yang barang buktinya sebanyak 25 gram sabu. Kemudian dikembangkan dan akhirnya terungkap kasus besar ini. “Ini membuktikan ketika bekerja serius akan bisa mengungkap kasus besar,” imbuhnya.

Usai mengamankan tersangka Edi Pranoto di Padang, lalu tim bergerak cepat ke Pekanbaru. Di sana tim berhasil mengungkap jaringan yang mensuplai sabu ke Jakarta dan lainnya.

“Berdasarkan pengembangan, pada 1 Februari 2021 tim menangkap tiga orang yakni Junaidi, Zulkarnaen dan Eko. Barang buktinya 258 kilogram sabu,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya hukuman mati,” tandasnya. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button