BPN Jamin Kepastian Hukum Hak atas Tanah bagi Masyarakat
INDOPOSCO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) berkomitmen untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah serta menjadikan tanah sebagai aset bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahtaraan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng ketika memimpin rapat koordinasi yang diikuti kepala bagian tata usaha, seluruh kepala bidang dan kepala kantor pertanahan serta jajaran bidang penataan dan pemberdayaan pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan seksi penataan dan pemberdayaan pada kantor pertanahan, di ruang rapat Kantor Pertahanan Kota Tangerang baru baru ini.
Andi Tenri Abeng mengatakan, Kementerian ATR/BPN melalui program pemberdayaan melakukan penataan akses sumber-sumber produksi berupa modal, pendampingan usaha, fasilitasi usaha, peningkatan kesuburan tanah dan lainnya kepada masyarakat yang tanahnya telah atau bahkan belum disertifikatkan.
“Ada tiga skema yang dilakukan yakni pertama, mengarahkan pelaksanaan program penataan akses kementerian/lembaga-pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan bantuan pada lokasi tanah yang sudah bersertifikat,” terang wanitabyabg akrab disapa Abeng ini,Senin (8/2/2021).
Kedua, kata Abeng, mengarahkan penetapan desa/kelurahan program legalisasi aset tahun berjalan pada lokasi program penataan akses kementerian/lembaga- pemda yang telah atau sedang berjalan penataannya.
“Selain itu juga, mengarahkan pelaksanaan program penataan akses kementerian/lembaga-pemda tahun berjalan untuk memberikan bantuan pada lokasi-lokasi program redistribusi tanah dan legalisasi aset yang dilakukan Kementerian ATR/BPN,” tutur Abeng.