Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan Tekstil Illegal Asal Malaysia
INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang bersama TNI AL (Lanal Semarang) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 537 koli ballpress dan 5800 roll tekstil impor. Barang tersebut diangkut oleh kapal KLM Hikmah Jaya 3 dari Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Kendal, Jawa Tengah tanpa disertai dokumen legal.
“Awalnya kami mendapatkan informasi intelijen tentang adanya kegiatan pembongkaran barang yang berasal dari luar Daerah Pabean, di Pelabuhan Kendal yang bukan merupakan Kawasan Pabean. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi bongkar. Di sana telah terjadi proses pembongkaran sebagian muatan barang dari kapal ke dua truk,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY Tri Wikanto.
Dikatakan, karena Nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas atas kegiatan maupun atas barang yang dimuat, tim petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut antara lain dengan melihat histori radar Samyung. Didapati bahwa kapal telah melalui rute sebelumnya dari Pasir Gudang–Malaysia.
Tri menjelaskan upaya penyelundupan ini menggunakan modus pengangkutan barang antar pulau dan muatan kainnya ditutupi dengan ballpress kemudian ditutupi lagi dengan karung-karung kosong.
Awalnya Nahkoda kapal tidak mengakui bahwa muatannya berasal dari Malaysia, namun beberapa bukti menunjukkan bahwa kapal tersebut bergerak dari Pasir Gudang, Malaysia. Kapal ini juga dilengkapi dokumen yang diduga ilegal, seolah-olah menunjukkan bahwa kapal berangkat dari Pelabuhan di Riau.