Nusantara

Pembangunan Jalan Poros Desa di Lebak Dilaksanakan oleh Pemerintah Desa

INDOPOSCO.ID – Berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang ditindak lanjuti dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3708 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah tidak diberikan kewenangan melaksanakan pembangunan jalan poros desa.

“Untuk itu mulai tahun ini dan ke depan pelaksanaannya lebih ditekankan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa,” ujar Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 Tingkat Kecamatan, secara virtual, di Lebak Data Center, Senin (1/2/2021).

Bupati melanjutkan, tidak menutup kemungkinan apabila terdapat jalan poros desa yang bersifat strategis mendukung target kinerja Pemerintah Kabupaten. Maka akan tetap dilakukan intervensi pendanaan melalui belanja transfer bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Lebak, Virgojanti menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kegiatan diantaranya, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat berupa rencana pembangunan dari bawah (buttom up planning).

“Kami berharap kegiatan ini menghasilkan sebuah perencanaan yang baik apalagi untuk tahun ini telah diterapkan sebuah aplikasi yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD yang lebih transparan, partisipatif dan akuntabel,” kata dia.

Bupati juga mengingatkan agar Pemerintah Kecamatan untuk terus meningkatkan kinerja layanan publuk, serta mengembangkan strategi tata kelola pemerintahan kolaboratif dengan berbagai pihak pada berbagai bidang, guna mengurangi tingkat kesenjangan pemahaman terhadap proses-proses pembangunan dan dalam rangka upaya mempercepat tercapainya tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button