Nusantara

Polresta Tangerang Tindak Warga yang Langgar Prokes

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota Tangerang (Polresta) Tangerang menindak masyarakat yang tidak memakai masker. Masyarakat tersebut ditindak dengan teguran dan edukasi tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan (prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Operasi yustisi digelar untuk mendisiplinkan masyarakat agar tertib melaksanakan protokol kesehatan.

“Yang melanggar, tidak pakai masker, kami beri edukasi dan teguran agar paham bahwa melaksanakan protokol kesehatan itu bagian penting dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang (Kapolresta) Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, saat operasi yustisi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0510 Tigaraksa di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (1/2/2021).

Wahyu mengungkapkan, kegiatan operasi yustisi dilaksanakan serempak oleh Polresta Tangerang dan 10 kepolisian sektor (polsek) jajaran. Untuk kegiatan operasi yustisi Polresta, dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang (Wakapolresta) Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Tabrani.

“Kegiatan operasi yustisi gencar dilakukan dengan tujuan menurunkan angka kasus positif di Kabupaten Tangerang,” katanya.

Lebih jauh, Wahyu menambahkan, kegiatan operasi yustisi juga diisi dengan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat. Masker dibagikan sebagai dorongan agar masyarakat disiplin melaksanakan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas atau mengurangi aktivitas di luar rumah.

“Perlu kesadaran semua lapisan masyarakat agar protokol kesehatan dilaksanakan dengan konsisten,” ujarnya.

Wahyu menerangkan, dalam kegiatan operasi yustisi itu juga turut disosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, juga Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 54 tahun 2020. PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021.(dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button