Polresta Tangerang Tindak Warga yang Langgar Prokes
INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota Tangerang (Polresta) Tangerang menindak masyarakat yang tidak memakai masker. Masyarakat tersebut ditindak dengan teguran dan edukasi tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan (prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Operasi yustisi digelar untuk mendisiplinkan masyarakat agar tertib melaksanakan protokol kesehatan.
“Yang melanggar, tidak pakai masker, kami beri edukasi dan teguran agar paham bahwa melaksanakan protokol kesehatan itu bagian penting dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang (Kapolresta) Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, saat operasi yustisi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0510 Tigaraksa di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (1/2/2021).
Wahyu mengungkapkan, kegiatan operasi yustisi dilaksanakan serempak oleh Polresta Tangerang dan 10 kepolisian sektor (polsek) jajaran. Untuk kegiatan operasi yustisi Polresta, dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang (Wakapolresta) Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Tabrani.