Nusantara

Pemprov Banten Dituding Sengaja Tahan Dana Bagi Hasil

INDOPOSCO.ID – Pengamat kebijakan publik Banten Ojat Sudrajat menuding Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten sengaja menahan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Banten untuk 8 Kab/Kota Se Provinsi Banten.

Menurut Ojat, awalnya tertahannya DBH diketahui hanya terjadi di bulan Februari 2020, yang sampai saat ini tertahan di Bank Banten walaupun SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atas DBH tersebut telah diproses oleh pihak BPKAD Provinsi Banten pada tanggal 2 April 2020. Namun berdasarkan informasi dari BPKAD Kabupaten Serang diketahui, pada tahun anggaran 2020 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Banten tersebut baru diterima hanya 5 bulan, yaitu bulan Januari, Maret, April, Mei, Juni 2020.

Sedangkan dari mulai bulan Juli sampai dengan Desember 2020, belum diterima oleh RKUD 8 Kab/Kota Se Provinsi Banten. ”Informasi itu pun dibenarkan oleh Kepala BPKAD Kab. Lebak melalui komunikasi telepon pada Sabtu tanggal 23 Januari 2021,” kata Ojat kepada INDOPOSCO.ID, Minggu (24/1/2021).

Dijelaskan, Pajak yang dimaksud adalah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.

Dikatakan, berdasarkan Pergub Banten Nomor 14 Tahun 2019, perhitungan BHPP diatur dalam Pasal 7 dan perhitungan BHPP tahunan berkenaan untuk PKB, BBNKB, PBBKB dan PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dilaksanakan dengan periodisasi adalah, untuk penerimaan pajak daerah bulan Januari sampai dengan bulan November dapat dilaksanakan setiap bulan dan untuk penerimaan pajak daerah bulan Desember, dilaksanakan paling lambat Triwulan I tahun anggaran berikutnya. ”Perhitungan BHPP Tahun Berkenaan untuk Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilaksanakan setelah diterima pada Rekening Kas Umum Daerah Provinsi,” terangnya.

Ojat menuding, tertahannya DBH pajak Provinsi Banten khususnya atas PKB, BBNKB, PBBKB dan PAP dari bulan Juli 2020 hingga November 2020 serta pajak rokok Triwulan III untuk 8 Kab/Kota SE Provinsi Banten berpotensi atau diduga melanggar ketentuan pada Pasal 13 Pergub Banten nomor 65 Tahun 2016.

“Bagi 8 Kab/Kota Se-Provinsi Banten hal ini tentunya menimbulkan kerugian, bukan hanya dana DBHnya saja yang menjadi kerugian juga potensi penerimaan dari jasa giro bank, yang seharusnya dapat menjadi pendapatan lainnya bagi Kas daerah 8 Kab/Kota dapat dipastikan menjadi hilang,” ungkapnya.

Dia meminta kepada Kepala BPKAD Banten untuk menjelaskan penyebab tertahannya DBH tersebut, mengingat periode Juli 2020 hingga November 2020 RKUD Bank Banten sudah berada di Bank BJB. “Oleh karena itu saya berinisiatif meminta informasi Publik kepada BPKAD Provinsi Banten atas permasalahan DBH Pajak dari Provinsi Banten ini,” tukasnya.

Sementara Kepala BPKAD Banten, Rina Dewinyanti yang dikonfirmasi INDOPOSCO.ID melalaui pesan WhatsApp, Minggu (24/1/2021) menjelaskan, mengenai persoalan tertahannya DBH pihaknya sudah menjelaskan kepada 8 pemerintrah kota dan kabupaten di Banten.

”Semua sudah saya jelaskan kepada Kepala BPKAD kabupaten dan kota di Banten. Bahkan sudah dilakukan rekonsiliasi antara Pemprov dan kabupaten/kota,” jelas Rina tanpa merinci rekonsiliasi seperti apa yang disetujui oleh kabupaten kota terkait tertahannya dana bagi hasil tersebut. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button