Nusantara

Akibat Ceceran Tanah Galian di Lebak,Puluhan Pengendara Terjatuh

INDOPOSCO.ID– Jalan licin di persimpangan Jalan Rangkasbitung-Citeras, tepatnya di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung,Kabupaten Lebek,Provinsi Banten, membuat sejumlah pengendara yang melintas berjatuhan.

Hal itu disebabkan tanah yang berceceran dari truk pengangkut tanah merah yang diguyur hujan.

”Saya ingatkan agar erhati-hati bagi pengendara yang akan melintasi jalan Rangkas-Citeras karena jalan sangat licin akibat tanah berceceran,” kata Romli, warga Desa Sukamanah, kepada wartawan, Selasa (26/8 2025)

Romli menuturkan, sejumlah pengendara motor terjatuh dan mengalami luka-luka karena licinnya jalan. Di sisi lain, ruas itu termasuk rute padat pengendara.

”Saya juga sempat terjatuh. Kalau ngerem mendadak, pasti jatuh lewat situ, bahkan kemarin (Senin) saya itung ada 21 pengendara yang jatuh, satu pengendara ibu dan anaknya harus dibawa ke rumah sakit akibat terjatuh,” ujarnya.

Lanjut dia, jalan Rangkasbitung-Citeras merupakan lintasan truk-truk besar dan truk contener dari sejumlah pabrik. Sehingga, jalan tersebut setiap pagi dan perang hingga malam padat dilalui para karyawan yang pulang dan bekerja.

“Jalan licin ini akibat truk dari galian tanah merah dan kami menduga galian tersebut ilegal , namun tidak tersentuh oleh aparat penegak bukum,” paparnya.

Yanto, wakil Ketua DPRD Lebak mendesak agar Pemprov Banten yang sudah membentuk satgas tambang ilegal aga segera beraksi dan segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas galian tanah ilegal tersebut.

Adapun dasar hukumnya mengacu pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 273 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan gangguan fungsi jalan hingga mengakibatkan kecelakaan, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 360 KUHP, Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.(yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button