DPD Jamin UU Otsus Baru Dapat Atasi 4 Masalah Dasar di Papua
INDOPOSCO.ID – Undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua akan berakhir November 2021 mendatang sejak diundangkan pada 2001 lalu UU No.21/2001 Tentang Otsus Papua telah memberikan pemerintah daerah (Pemda) Papua memiliki kewenangan khusus.
“Kami telah menerima draft rancangan Undang-undang (RUU) Otsus Papua,” ujar Anggota Komite I DPD RI Intsiawati Ayus, Minggu (24/1/2021).
Ia menyebut, draft RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dipersiapkan untuk memperpanjangkan Dana Otsus.
“Draft Perubahan Kedua UU Otsus ini memuat tiga Pasal perubahan,” terang Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI ini.
Ia menyebut, tiga pasal perubahan tersebut di antaranya berkaitan dengan subtansi perubahan Pasal 1 huruf a mengenai pengertian Provinsi Papua, Masyarakat Adat, Pemerintah Daerah Provinsi dan sebagainya.
Lalu perubahan ketentuan Pasal 34 yang memuat tentang: sumber-sumber penerimaan provinsi dan kabupaten/kota, sumber-sumber pendapatan asli provinsi dan kabupaten/kota, Dana Perimbangan, Jangka waktu keberlakuan, Perdasus, Pengawasan, Pembinaan, dan pengelolaan penerimaa dan perubahan Pasal 76 tentang Pemekaran Provinsi Papua.
“Sebagai representasi daerah, kami memberikan yang terbaik dalam rangka pembahasan perubahan RUU Otssus tersebut. Dengan menekankan keterlibatan masyarakat khususnya Masyarakat Adat dan Majelis Rakyat Papua,” bebernya.
Dalam catatan Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI, setidaknya ada empat persoalan mendasar yang dihadapi Papua. Di antaranya: perbedaan pemahaman dan pandangan tentang sejarah Papua, persoalan Hak Asasi Manusia (HAM), pembangunan yang belum sepenuhnya terealisas dan marginalisasi Orang Asli Papua.
“Perubahan Undang-Undang Otsus ini, tidak hanya untuk menjamin keberlanjutan Dana Otsus. Tetapi juga mampu menjawab keempat persoalan mendasar di Papua,” tegasnya. (nas)