Nusantara

BPN Banten Kebut Sertifikasi BMN

INDOPOSCO.ID – Jajajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten tidak hanya fokus menyelesaikan program ajudikasi dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) namun juga melakukan pensertifikatan tanah terhadap Barang Milik Negara (BMN), karena pada hakikatnya seluruh tanah di Republik Indonesia (RI) harus disertipikatkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD.

Ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Hak dan Pendaftraan Kanwil BPN Banten Nugraha SH dalam press rillis yang diterima INDOPOSCO.ID, Minggu (24/1/2021).

Menurut dia, BMN yang dimaksud adalah tanah yang digunakan untuk gedung perkantoran, rumah dinas, tanah jalan nasional sampai pada Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten harus disertipikasi atas nama Pemerintah RI.

Ia menjelaskan, menindaklanjuti rapat koordinasi dengan DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) pada Jumat (15/1/2021), Rabu (20/1/2021), dan Jumat (22/1/2021) lalu, Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Banten mengundang kantor pertanahan yang mendapatkan alokasi sertifkat BMN beserta satuan kerja yang melakukan sertipikasi dalam rapat sinkronisasi tersebut secara bergantian.

Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan sertipikasi hak atas tanah, dalam membahas kelengkapan dokumen atau berkas yang perlu dipenuhi, memastikan apakah satuan kerja (Satker) mengetahui letak. “Apakah batas tanah yang akan akan disertipikatkan sudah dipasang, sampai pada kesepakatan waktu pengukuran ke lapangan, semuanya disinkronkan dalam pertemuan ini agar adanya kesamaan persepsi antara satu kantah dengan kantah yang lain dan sertipikasi tanah dapat selesai lebih cepat,” terang Nugraha.

Ia menjelaskan, rapat tersebut juga sebagai wadah untuk menyampaikan kendala awal yang dihadapi oleh satker yang akan lakukan sertipikasi, sehingga Kanwil BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan dapat segera memberikan solusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Untuk 2021 di seluruh Banten, ada 174 bidang yang merupakan target sertipikasi BMN dengan sebaran target 103 bidang pada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang, 33 bidang di Kantah Kabupaten Pandeglang, 15 bidang di Kantah Kabupaten Lebak, tiga bidang di Kantah Kabupaten Tangerang, lima bidang di Kantah Kota Tangerang, tujuh bidang di Kantah Kota Cilegon, dan delapanbbidang di Kantah Kota Tangerang Selatan.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) BPN Kabupaten Lebak Mafrukhi kepada INDOPOSCO.ID mengatakan, tahun ini pihaknya selain akan menyelesaikan sertifikat BMN RI sebanyak 15 bidang, juga ditambah BMN milik pemkab Lebak sebanyak 400 bidang.”Kita tartetkan tahun ini ada 415 BMN yang akan disertifiktkan yang terdiri dari BMN RI sebanyak 15 bidang dan BMN milik pemkab Lebak 400 bidang,” tukasnya. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button