Nusantara

BPN Banten Kebut Sertifikasi BMN

INDOPOSCO.ID – Jajajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten tidak hanya fokus menyelesaikan program ajudikasi dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) namun juga melakukan pensertifikatan tanah terhadap Barang Milik Negara (BMN), karena pada hakikatnya seluruh tanah di Republik Indonesia (RI) harus disertipikatkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD.

Ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Hak dan Pendaftraan Kanwil BPN Banten Nugraha SH dalam press rillis yang diterima INDOPOSCO.ID, Minggu (24/1/2021).

Menurut dia, BMN yang dimaksud adalah tanah yang digunakan untuk gedung perkantoran, rumah dinas, tanah jalan nasional sampai pada Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten harus disertipikasi atas nama Pemerintah RI.

Ia menjelaskan, menindaklanjuti rapat koordinasi dengan DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) pada Jumat (15/1/2021), Rabu (20/1/2021), dan Jumat (22/1/2021) lalu, Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Banten mengundang kantor pertanahan yang mendapatkan alokasi sertifkat BMN beserta satuan kerja yang melakukan sertipikasi dalam rapat sinkronisasi tersebut secara bergantian.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button