Nasional

Tunggak SPP, Pelajar Disanksi. Ini Warning KPAI ke Sekolah

INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan orang tua murid yang anaknya tidak bisa mengikuti pelajaran karena menunggak sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Laporan itu, antara lain berasal dari DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan Bali.

“Sangat tidak pantas apabila sekolah memberikan sanksi kepada siswa yang menunggak membayar SPP,” ungkap Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, Minggu (24/1/2021).

Ia mengingatkan agar penyelenggara pendidikan agar tidak menjatuhkan sanksi apapun kepada pelajarok yang menunggak SPP di tengah Pandemi Covid-19. Apalagi melarang anak didik untuk mengikuti pelajaran.

“Itu harus dihindari. Karena UUD 45 telah mengamanatkan memperoleh pendidikan adalah hak setiap warga negara,” katanya.

Menurut Retno, masalah yang diadukan ke KPAI terkait SPP di antaranya menyangkut permintaan keringanan besaran uang SPP. Apalagi selama Pandemi Covid-19, siswa belajar dari rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Alasan orang tua, lanjut Retno, karena faktor ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Dan adanya ‘ancaman’ pihak sekolah kalau tidak mencicil atau membayar tunggakan SPP. “Bahkan sanksi itu, siswa yang tidak dapat mengikuti ujian semester akhir. Semestinya ada keringanan seperti mencicil SPP bagi orang tua yang terdampak Covid-19,” ucapnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button