Nusantara

Dua Kantor Bea Cukai ini Musnahkan 2,4 Juta Batang Rokok dan Barang Ilegal Lainnya

indoposco.id – Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dan Bea Cukai Jayapura memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil sitaan di masing-masing wilayah, beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan komitmen Bea Cukai sebagai community protector dan tanggung jawab publik atas tindak lanjut barang hasil penindakan.

Barang yang dimusnahkan Bea Cukai Lhokseumawe merupakan barang hasil penindakan periode November 2019 sampai dengan September 2020. Hal itu telah ditetapkan menjadi BMN sebanyak 2.421.712 batang rokok dengan nilai barang sebesar Rp1.210.508.000 dan potensi kerugian negara Rp1.133.364.000.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak bernilai ekonomis. Barang penindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi pasar gempur rokok ilegal dan juga operasi bersama dengan TNI yaitu Denpom IM/1 Lhokseumawe,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Mochammad Munif, kepada media, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, penindakan dilakukan karena rokok tersebut tidak dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan media serta aparat penegak hukum TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Republik Indonesia), Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi terkait yang ikut berperan dalam penindakan barang ilegal,” ujar Munif.

Kegiatan pemusnahan turut digelar Bea Cukai Jayapura terhadap BMN hasil tegahan dari Kantor Pos, kegiatan operasi pasar dan pemasukan impor ilegal, di Gedung Keuangan Negara Jayapura.

Bea Cukai Jayapura memusnahkan terhadap lima puluh lima paket barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal yang terdiri dari 29 paket sex toys, 18 botol liquid vape, empat paket tembakau kunyah dan 104kg vanilli.

Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Albert Simo menyampaikan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran. Hal ini dilakukan sebagai bukti bahwa proses penyelesaian pelanggaran cukai dilaporkan secara publik sehingga ada efek jera di masyarakat untuk tidak lagi membeli barang ilegal dan efek jera pada produsen untuk tidak memproduksi barang-barang yang ilegal.

Menurut Albert, keberhasilan ini juga tidak lepas dari adanya sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berupaya melakukan penertiban terhadap peredaran barang-barang ilegal.

“Saya ucapkan terima kasih kepada instansi-instansi terkait dan segenap masyarakat yang telah turut membantu bersinergi dengan Bea Cukai Jayapura. Kami siap mendukung dan meningkatkan pengawasan dan penindakan barang-barang terlarang melalui Kantor Pos dan barang-barang ilegal lainnya demi melindungi masyarakat khususnya masyarakat Jayapura,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button