Nusantara

Dua Kantor Bea Cukai ini Musnahkan 2,4 Juta Batang Rokok dan Barang Ilegal Lainnya

indoposco.id – Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dan Bea Cukai Jayapura memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil sitaan di masing-masing wilayah, beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan komitmen Bea Cukai sebagai community protector dan tanggung jawab publik atas tindak lanjut barang hasil penindakan.

Barang yang dimusnahkan Bea Cukai Lhokseumawe merupakan barang hasil penindakan periode November 2019 sampai dengan September 2020. Hal itu telah ditetapkan menjadi BMN sebanyak 2.421.712 batang rokok dengan nilai barang sebesar Rp1.210.508.000 dan potensi kerugian negara Rp1.133.364.000.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak bernilai ekonomis. Barang penindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi pasar gempur rokok ilegal dan juga operasi bersama dengan TNI yaitu Denpom IM/1 Lhokseumawe,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Mochammad Munif, kepada media, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, penindakan dilakukan karena rokok tersebut tidak dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan media serta aparat penegak hukum TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Republik Indonesia), Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi terkait yang ikut berperan dalam penindakan barang ilegal,” ujar Munif.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button