Nusantara

Bea Cukai Yogyakarta Monev Perusahaan Penerima Fasilitas Cukai

indoposco.id – Bea Cukai Yogyakarta melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap PT Odixa Pharma Laboratories yang merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas pembebasan cukai etil alkohol.

Fasilitas pembebasan cukai tersebut diperoleh karena PT. Odixa Pharma Laboratories telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-109/PMK.04/2010 jo. PMK-172/PMK.04/2019 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-46/BC/2012 jo PER-43/BC/2017.

“Pemberian Fasilitas Pembebasan Cukai ini selaras dengan program pemerintah yaitu memberikan dukungan pada pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Seno, Pemeriksa pada Bea Cukai Yogyakarta, dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021)

“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini tentunya sangat penting untuk dilaksanakan karena merupakan salah satu bentuk pengawasan kepada perusahaan agar perusahaan selalu menaati peraturan yang berlaku dan merupakan salah satu bentuk asistensi kepada pengguna jasa serta memberikan pengertian terkait aturan-aturan baru,” tambahnya.

PT Odixa merupakan bagian dari grup Apotek K-24 yang memproduksi barang hasil akhir bukan merupakan barang kena cukai (BHA non BKC) berupa antiseptic dan hand sanitizer. Barang hasil produksi PT Odixa ini didistribusikan ke K24 di seluruh Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button