Nasional

Teror Bakar Rumah Warga Danau Toba Akibat Konflik Agraria, Komisi XIII: Pelanggaran HAM Berat Bentuk TGPF

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, merupakan bentuk dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Muslim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR RI dengan masyarakat korban, aparat penegak hukum, dan perwakilan perusahaan di Medan. Muslim Ayub menyampaikan bahwa kejadian tersebut menunjukkan adanya kekerasan sistematis terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di tanahnya sendiri.

“Pada kejadian 22 September lalu, masyarakat diserang oleh segerombolan sekitar 150 orang bertopeng dan bertameng yang melakukan pembakaran rumah dan kendaraan warga. Ini jelas pelanggaran HAM berat, dan kami menduga kuat pelaku berasal dari pihak perusahaan,” tegas Muslim Ayub di Medan, Sumatera Utara, dikutip dari laman DPR RI Minggu (5//10/2025).

Selain tindakan kekerasan, Muslim juga menyoroti penutupan akses jalan masyarakat ke lahan pertanian oleh PT. TPL, yang menyebabkan warga tidak dapat mengangkut hasil panen mereka.

“Penutupan jalan portal oleh perusahaan itu jelas melanggar hak dasar masyarakat. Akses itu harus segera dibuka agar warga bisa beraktivitas kembali. Ini bukan sekadar jalan perusahaan, tapi sudah menjadi jalan umum,” ujarnya.

Dalam RDP ini, Muslim Ayub menyayangkan ketidakhadiran para bupati dari kawasan Danau Toba dalam forum penting tersebut.

“Tidak satu pun bupati hadir langsung. Ini menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan rakyatnya sendiri. Padahal ada 10 sampai 11 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah konsesi PT TPL,” ungkapnya.

Dari data yang diperoleh Komisi XIII DPR RI, disebutkan bahwa konflik agraria di Sumatera Utara mencapai 33 kasus dengan total luasan 34.000 hektare, dan sebagian besar melibatkan tumpang tindih klaim antara masyarakat adat dan perusahaan kehutanan.

Muslim menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal penyelesaian konflik agraria di Danau Toba melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI agar keadilan masyarakat benar-benar terwujud.

“Kita ingin kasus PT TPL ini segera diselesaikan secara menyeluruh. Rakyat sudah terlalu lama menderita di tanahnya sendiri,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, menegaskan komitmennya untuk berpihak kepada rakyat, khususnya dalam penyelesaian konflik agraria antara masyarakat di kawasan Danau Toba dengan PT. TPL ini dengan wargam

Ia menjelaskan, dalam dialog bersama perwakilan masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum di Medan, Komisi XIII DPR RI menilai bahwa konflik agraria yang terjadi di area konsesi PT. TPL telah menimbulkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

“Posisi kami jelas, Komisi XIII berada di pihak rakyat. Kami memastikan agar konflik agraria ini diselesaikan tanpa pelanggaran HAM, dan hak-hak masyarakat tetap terjamin,” tegas Sugiat.

Ia pun meminta agar akses jalan masyarakat ke lahan pertanian yang sempat dipasang portal segera dibuka, demi menjamin keberlangsungan aktivitas ekonomi dan kebutuhan dasar warga.

Selain itu, kata Sugiat, Komisi XIII mendorong pembentikan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menelusuri dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.

“Dalam kesimpulan rapat Komisi XIII DPR RI meminta Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menelusuri pelanggaran HAM di wilayah konsesi PT. TPL. Komisi XIII DPR RI, juga menegaskan agar seluruh pihak, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, tidak menggunakan kekuatan berlebihan dan menyelesaikan konflik secara non-represif,” ucapnya.

Sugiat juga menegaskan agar aparat keamanan dan pihak perusahaan tidak menggunakan pendekatan represif dalam menyelesaikan konflik.

“Kami sudah sampaikan kepada kepolisian agar tidak menggunakan kekuatan berlebihan. Penyelesaian harus melalui dialog yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, ucap Sugiat, Komisi XIII DPR RI akan membawa kasus ini ke Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI untuk ditindaklanjuti secara menyeluruh. Sugiat turut mengingatkan pemerintah daerah di 10–11 kabupaten/kota yang wilayahnya masuk konsesi PT TPL agar aktif memastikan status masyarakat adat dan menjamin manfaat ekonomi bagi warga lokal.

“Rakyat menuntut keadilan ekonomi dan ekologis. Mereka ingin hidup layak di tanah sendiri tanpa kehilangan hak atas alamnya,” pungkas Sugiat.

Komisi XIII DPR RI menegaskan akan terus memantau perkembangan penyelesaian konflik agraria di Danau Toba, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penegakan HAM dan keadilan sosial di daerah. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button