Nasional

Tindak Pidana Transnasional, Parupurna DPR RI Sahkan RUU Pengesahan Perjanjian Ekstradisi RI–Rusia

INDOPOSCO.ID – DPR RI melalui Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi. Pengesahan ini menandai babak baru dalam penguatan kerjasama penegakan hukum lintas negara, khususnya terhadap tindak pidana transnasional.

Dalam agenda Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan hasil pembicaraan Tingkat I terkait RUU tersebut.

Ia menjelaskan, Presiden Republik Indonesia melalui surat Nomor R-34/Pres/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dan menugaskan Menteri Luar Negeri serta Menteri Hukum untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.

Berita Terkait

“Setelah melalui pembahasan di Panja dan pengambilan Keputusan Tingkat I pada Raker dengan Menteri Hukum Menteri Luar Negeri , seluruh Fraksi dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi untuk diambil keputusan pada Tingkat II Sidang Paripurna,” ungkap Andreas Hugo Pareira di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Ditegaskan oleh legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut bahwa Komisi XIII DPR RI berharap Rapat Paripurna memberikan persetujuan agar RUU tersebut dapat segera disampaikan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Usai laporan Komisi XIII, pimpinan sidang meminta persetujuan kepada seluruh fraksi.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Rusia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Sufmi Dasco Ahmad, yang dijawab serentak oleh segenap Anggota Dewan dengan kata “setuju”.

Lebih lanjut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden RI kemudian menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Menurutnya, perjanjian ini memiliki makna strategis dalam memperkuat instrumen hukum Indonesia dalam pemberantasan kejahatan lintas batas.

“Kerja sama internasional dalam hukum pidana melalui mekanisme ekstradisi merupakan kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Perjanjian ini penting untuk memastikan pelaku tindak pidana tidak dapat berlindung di luar yurisdiksi nasional dan dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku” tegas Supratman.

Lebih lanjut, Menteri Hukum memaparkan beberapa poin penting dalam perjanjian tersebut, antara lain; Kepastian hukum atas kewajiban ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia; Penguatan kerjasama penegakan hukum pidana khususnya terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional lainnya. Efisiensi proses ekstradisi dari 10 tahapan menjadi 8 tahapan.

Lalu, masa penahanan sementara menjadi 60 hari sesuai perjanjian; Perlindungan kepentingan nasional dengan mempercepat penyelesaian permohonan ekstradisi dan mengurangi beban keuangan negara akibat lamanya proses masa penahanan; Penguatan posisi diplomatik Indonesia mengingat Federasi Rusia adalah anggota tetap dewan keamanan PBB dan mitra strategis indonesia di berbagai forum internasional.

Poin berikutnya, yaitu Komitmen resiprokal karena Federasi Rusia juga terikat kewajiban untuk memberikan bantuan ekstradisi terhadap Republik Indonesia serta Reputasi Indonesia di mata internasional sebagai negara yang taat hukum dan aktif dalam kerja sama pemberantasan kejahatan lintas batas.

Perjanjian ini sekaligus menjadi perjanjian ekstradisi pertama antara Indonesia dan negara di kawasan Eropa, serta melengkapi instrumen hukum kerja sama pidana yang sebelumnya telah dituangkan dalam UU No. 5 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Indonesia–Rusia.

Berdarkan hal tersebut diatas dan setelah mempertmbangkan secara sungguh persetujuan fraksi-fraksi Menteri Hukum mewakili Presiden RI menyatakan setuju Rancangan Undang Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi menjadi undang-undang. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button