Vonis Ringan Fariz RM, PPHI: Tak Berikan Efek Jera pada Pengguna Narkoba

INDOPOSCO.ID – Upaya banding wajib dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena putusan majelis hakim terkait vonis Fariz RM jauh dari tuntutan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Tengku Murphi Nusmir dalam keterangan, Selasa (16/9/2025).
Diketahui dalam kasus narkoba yang keempat kali Fariz RM divonis 10 bulan penjara dengan denda 800 juta subsider 2 bulan.
“Minimal putusan hakim kasus Fariz RM itu 2/3 dari tuntutan yang dilakukan oleh JPU,” terangnya.
Ia menganggap hakim salah menerapkan hukum, sehingga putusan yang diambil dinilai melukai perasaan keadilan di masyarakat atau bahkan dinegosiasikan putusan rendah demikian akan menimbulkan sosiologis negatif.
“Nantinya akan ada fase di mana pengguna tidak takut lagi menggunakan narkoba karena diputus ringan,” ungkapnya.
Ini, menurutnya, menjadi Pekerjaan Rumah (PR) kepada Pemerintah dan Legislatif sebagai Justice Made Law. Bahwa diperlukan perubahan UU Narkotika yang mengatur ketentuan pemakai cukup diperiksa pada penyelidikan saja.
“Selanjutnya dilakukan rehab, tanpa perlu du process of law lagi. Karena rehabilitasi perlu dilakukan kepada mereka pemakai akibat destruksasi,” ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan Pengamat Hukum dari Kantor Gerai Hukum ART Arthur Noija. Ia mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangatlah ringan dan tidak berimbang.
“Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali,” katanya.
Ia menjelaskan, setiap pengguna narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana dan kembali melakukan pelanggaran hukum penggunaan narkoba, maka penerapan hukumnya harus menggunakan vonis hukum yang lebih maksimal.
“Ini untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna narkoba yang lain,” katanya.
“Kejahatan penggunaan narkoba adalah salah satu peristiwa hukum yang masuk ke dalam extra ordinary crime. Selain itu, penggunaan narkoba juga bisa merusak masa depan dan akhlak pengguna narkoba itu sendiri,” tambahnya.
Apalagi, dikatakan dia, yang melakukan pelanggaran hukum adalah public figure. Tentunya akan memberikan citra buruk dalam semangat pemberantasan narkoba.
“Vonis atau hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim, sangat meringankan pelaku,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seharusnya, menurut dia, ada pemberatan hukum bagi pengguna narkoba yang telah melakukannya berulang kali. (nas)