Ekonomi

EDLP Jadi Jurus Pemerintah Atasi Harga Beras Khusus di Ritel Modern

INDOPOSCO.ID – Peredaran beras khusus dengan harga tinggi di ritel modern kini jadi perhatian serius pemerintah. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan perlunya sinergi antara produsen dan jaringan ritel agar harga bisa lebih terjangkau masyarakat.

“Concern pemerintah adalah harga beras khusus. Biaya produksinya jangan terlalu tinggi. Mari kita bedah cost structure bersama, seperti beras reguler, supaya harga (beras) wajar di produsen maupun di ritel,” ujar Arief dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Ia menekankan konsep everyday low price (EDLP) alias harga tetap rendah dan stabil setiap hari, bukan hanya saat promo, agar beras khusus tetap ramah di kantong.

Selain itu, Arief meminta ritel modern tidak hanya fokus pada beras khusus, tetapi juga kembali mengisi stok beras premium dan mempercepat distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Beras premiumnya jangan dibiarkan kosong. (Untuk) Beras SPHP, saya targetkan 800 ribu ton hingga akhir tahun, dan ritel harus disiplin menjual beras sesuai HET ke masyarakat,” tegasnya.

Arief menjelaskan, selama ini beras SPHP sudah masuk ke pasar tradisional, outlet BUMN, hingga melalui distribusi TNI, Polri, dan pemda. Namun untuk ritel modern, penyaluran sempat tertunda karena penyesuaian spesifikasi mutu dan label sesuai Peraturan Bapanas No. 2/2023.

“Memang ada sedikit lag (kelambatan) untuk ritel modern, tapi kita ingin yang terbaik buat konsumen Indonesia,” katanya.

DPR, lanjut Arief, juga menekankan beras harus tersedia di semua pasar, baik tradisional maupun modern.

Ke depan, Bapanas juga menyiapkan jalur distribusi baru melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan dukungan pembiayaan dari Himbara.

“Semoga cita-cita kita bersama untuk mengembangkan koperasi dapat tercapai segera,” harapnya.

Tak lupa, Arief juga mendorong produsen segera mengurus izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang difasilitasi Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

“Pengurusan izin tersebut tidak ada biaya (gratis) dan tidak memakan waktu,” tutupnya. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button