Ekonomi

4 Program 2026 Siap Gaspol: Pajak Ringan, Insentif Pekerja hingga Perlindungan Ojol

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memastikan arah kebijakan ekonomi tidak berhenti di 2025. Tahun berikutnya, empat program lanjutan akan digulirkan sebagai bagian dari paket 8+4+5, yang dirancang untuk mengakselerasi pembangunan sekaligus memperkuat penyerapan tenaga kerja.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, keberlanjutan kebijakan menjadi kunci agar dunia usaha dan pekerja memiliki kepastian. Salah satunya adalah insentif PPh Final 0,5 persen bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

“Selain delapan program yang dipercepat pelaksanaannya di 2025, terdapat empat kebijakan yang akan dilanjutkan pada 2026. (Pertama) Pemerintah akan memperpanjang insentif PPh Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dan dipastikan berlaku hingga tahun 2029, sehingga tidak lagi diperpanjang setiap tahun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp2 triliun pada 2025 untuk menopang kebijakan ini, dengan jumlah wajib pajak yang diproyeksikan mencapai 542 ribu.

Kebijakan kedua, pekerja sektor pariwisata juga akan mendapatkan angin segar lewat kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Skema ini diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, dengan estimasi kebutuhan anggaran sekitar Rp480 miliar.

Tak hanya pariwisata, industri padat karya pun mendapat porsi tersendiri dalam kebijakan yang ketiga. Insentif PPh 21 DTP akan diberikan untuk sektor alas kaki hingga barang berbahan kulit.

“Meliputi alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit, dengan target 1,7 juta pekerja dan alokasi anggaran sebesar Rp800 miliar yang telah disediakan pada tahun 2025,” terangnya.

Kebijakan terakhir atau yang keempat menyasar pekerja sektor informal yang jumlahnya tidak sedikit. Pemerintah memperluas program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diperuntukkan bagi para pengemudi ojek online (ojol) hingga pekerja rumah tangga dengan target penerima manfaat mencapai 9,9 juta orang.

“Tidak hanya bagi pengemudi transportasi online (ojol) dan ojek pangkalan, tetapi juga mencakup petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga dengan target 9,9 juta penerima manfaat dan anggaran sebesar Rp753 miliar,” tambahnya.

Dengan empat program lanjutan ini, pemerintah tidak hanya berupaya menjaga momentum pertumbuhan, tetapi juga memastikan denyut ekonomi benar-benar terasa di kantong masyarakat. Tahun 2026 pun diproyeksikan sebagai fase akselerasi, di mana keberpihakan pada UMKM dan pekerja menjadi motor utama penggerak bangsa. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button