Nasional

Bekingi Judol, Mantan Pegawai Kominfo Denden Divonis 6 Tahun Penjara

INDOPOSCO.ID – Mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Denden Imadudin Soleh divonis enam tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Denden Imadudin Soleh dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Hakim Parulian Manik seperti dikutip Antara, Selasa (2/9/2025).

Denden juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Kemudian, terdakwa lainnya, yakni Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin dan Fakhri Dzulfiqar dipidana penjara masing-masing selama lima tahun delapan bulan penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan,” katanya.

Lalu, hakim menjatuhkan pidana terhadap Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing selama lima tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.

Lalu, menjatuhkan pidana terhadap Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N dan Radyka Prima Wicaksana selama empat tahun delapan bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta.

Dengan ketentuan apabila masing-masing terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.

Dalam kasus judol yang melibatkan oknum pegawai Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) ini terdapat empat klaster.

Klaster pertama merupakan koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus dan Alwin Jabarti Kiemas.

Kemudian klaster para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin dan Yudha Rahman Setiadi.

Selain itu, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N dan Radyka Prima Wicaksana.

Kemudian, klaster pengelola agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Untuk klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Rajo Emirsyah dan Darmawati. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button