Nasional

Dana Pendidikan Dialihkan ke MBG, DPR Minta Kajian Lebih Lanjut

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menjaga alokasi mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana amanat konstitusi. Namun demikian, ia menyoroti adanya pengalihan anggaran pendidikan hingga 44% untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Secara umum kami senang karena postur anggaran pendidikan sudah sesuai konstitusi. Tetapi setelah dianalisa, sekitar 40 persen lebih ternyata dialokasikan untuk MBG. Pertanyaannya, apakah ini benar-benar termasuk kategori dana pendidikan atau tidak?” kata Furtasan dalam keterangannya, sebagaimana dilansir dari laman DPR RI, Rabu (20/8/2025).

Meski sasaran program MBG adalah siswa, Legislator fari Fraksi P-Nasdem ini menyebut, bahwa hal ini perlu dikaji lebih lanjut apakah bisa dimasukkan dalam kategori anggaran pendidikan. Ia menegaskan, Komisi X bersama pemerintah akan segera membahas lebih detail dalam rapat lanjutan terkait pengalokasian tersebut.

“Kalau memang sasarannya jelas kepada anak-anak di sekolah, tentu masih masuk kategori pendidikan. Tapi kalau tidak, ini harus dikaji ulang,” tegasnya.

Terkait implementasi anggaran pendidikan tahun 2026, Furtasan menyebutkan bahwa dana tersebut sudah terbagi ke sejumlah program prioritas, antara lain tunjangan guru dan dosen, revitalisasi pendidikan, serta program beasiswa. Untuk PIP misalnya, sudah ditargetkan untuk 20 juta penerima, dan KIP sebanyak 1,2 juta.

Terakhir, Furtasan juga menanggapi pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut anggaran pendidikan tahun ini menjadi yang tertinggi dalam beberapa tahun belakangan. Menurutnya, dibanding mengomparasi soal nominal, yang paling penting justru bagaimana anggaran yang dialokasikan bisa tepat guna.

“Namun yang terpenting adalah sasaran anggaran itu tepat guna, tidak sekadar besarannya,” pungkasnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button