Nasional

Eks Menag Yaqut dan Mertua Menpora Dicekal, Pakar: Menajamkan Pembuktian

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pencekalan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik perusahaan perjalanan haji dan umrah Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri merupakan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat temuan sejumlah bukti kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Ya, itu satu usaha untuk menajamkan pembuktian siapa yang paling bertanggung jawab dalam korupsi haji,” kata Fickar kepada INDPOSCO melalui gawai di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Meski secara struktural sudah terlihat jelas pemberi kuasa, untuk penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023-2024. Namun, lembaga antirasuah dinilainya ingin mendalami pihak tertentu dalam kasus tersebut

“Walaupun sudah jelas siapa yang memiliki kewenangan menambahkan kuota, KPK hanya ingin penguatan saja,” ucap Fickar.

Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Fuad Hasan Masyhur yang merupakan mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, KPK turut mencekal staf khususnya Yaqut, Ishfah Abidzal Aziz (IAA).

Di antara tiga orang itu, kemungkinan berurusan dengan lembaga penegak hukum dalam kasus kuota haji. “Ya, berpotensi (ditetapkan tersangka),” ujar Fickar.

KPK telah menetapkan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah diperiksa sejak kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Adapun pokok pemeriksaan terhadap sejumlah pihak itu berkaitan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus tidak sesuai ketentuan, yakni 50:50. Padahal seharusnya pembagian dilakukan 92 persen untuk reguler dan 8 persen haji khusus.

KPK menduga estimasi kerugian negara dalam dugaan korupsi kuota haji bisa mencapai Rp1 triliun. Perhitungan awal itu didapat dari potensi pendapatan negara hilang akibat jatah haji reguler berkurang. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button