Headline

Akademisi: Yaqut dan Pemilik Travel Maktour Dicekal Karena Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah keluar negeri Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Fuad Hasan Masyhur pemilik biro travel haji dan umrah Maktour Group. Dosen Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan mengatakan, ketika KPK mencegah seseorang bepergian ke luar negeri, itu bisa jadi tanda bahwa orang tersebut diduga terlibat dalam kasus yang sedang diselidiki.

“Dalam ketentuan Pasal 26 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan pencegahan terhadap seseorang untuk bepergian ke luar negeri jika diduga terkait tindak pidana korupsi,” ujar Ismail melalui gawai, Kamis (14/8/2025).

Dalam kasus Yaqut, menurutnya, KPK telah memanggilnya untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji. Ini menunjukkan bahwa Yaqut memang diduga memiliki peran penting dalam kasus tersebut.

“Bisa jadi ada indikasi kuat Yaqut menyalagunakan kewenangannya untuk mengambil keuntungan besar secara pribadi dari kuota jamah haji Indonesia,” katanya.

Dikatakan dia, dari kasus Yaqut ini kembali menunjukkan bahwa orang-orang di lingkaran kekuasaan pada rezim pemerintahan Jokowi rentan terjerat kasus korupsi.

“KPK harus tegas dan tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, terutama korupsi yang terjadi pada 10 tahun masa pemerintahan Joko Widodo,” tegasnya.

“Karena keserakahan sebagai sumber dan dorongan melakukan korupsi tidak mengenal lembaga atau institusi, termasuk Kementerian Agama sekalipun,” imbuhnya.

Ia menambahkan, jika orang-orang yang diserahi kewenangan tidak memiliki moral dan integritas yang kuat, terlebih lagi sistem anggaran dan pengawasan yang rapuh akan memberi celah dan peluang untuk terus melakukan korupsi.

“Prinsipnya bahwa korupsi dapat terjadi di mana saja, tanpa memandang lembaga atau institusi. Integritas dan moralitas individu serta penegakan hukum yang lemah mengakibatkan para koruptor ini tidak kapok dan terus melakukan tindakan korupsi tanpa peduli dengan institusi yang harus membina dan menjaga moralitas bangsa,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya, jika dugaan korupsi yang dilakukan oleh Yaqut ini terbukti, maka harus dijatuhi hukuman berat,” ucapnya.

Sebab, lanjutnya, tindakan korupsi Yaqut mengakibatkan banyak jemaah haji kehilangan kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji, terutama jemaah haji petani dan nelayan dari daerah.

“Mereka dengan susah payah menabung uang bertahun-tahun dari hasil kebun, atau hasil tangkapan ikan untuk menunaikan ibadah haji, namun ternyata dirampok oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button