Tito Karnavian Klaim Kenaikan PBB 250 Persen di Pati Tak Disampaikan ke Kemendagri

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kebijakan Bupati Pati Sadewo tentang penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen tidak pernah diketahui oleh jajaran Kementerian Dalam Negeri.
“Saya juga lagi meneliti. Karena memang peraturan dari bupati mengenai tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB itu tidak sampai ke Kemendagri,” kata Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Ia menjelaskan, penetapan tarif NJOP dan PBB merupakan kewenangan bupati atau wali kota dengan berkonsultasi kepada gubernur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan peraturan turunannya.
“Menurut aturan dari UU HKPD atau hubungan keuangan pusat daerah dan ada turunan PP-nya, jadi Perda-nya memang dibuat oleh DPRD tapi bersifat umum,” ujar Tito Karnavian.
“Penentuan tarifnya oleh kabupaten dan kota dan penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan oleh bupati dan wali kota dengan konsultasi dan yang mereview adalah gubernur. Makanya, gak sampai ke saya ya, tapi gubernur,” tambahnya.
Maka itu, ia meminta seluruh kepala daerah harus mempertimbangkan secara matang jika memberlakukan kebijakan tentang nilai kena nilai kena pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan.
“Jangan sampai memberatkan masyarakat, lakukan secara bertahap saja, dan itu perhitungan NJOP juga harus hati-hati,” tutur Tito Karnavian.
Bupati Pati Sadewo tengah menghadapi pansus tentang pemakzulannya yang dilakukan DPRD Kabupaten Pati. Upaya itu bermula karena desakan masyarakat akibat kebijakan kontroversial tentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). (dan)