Nasional

Akademisi: Abolisi dan Amnesti Kuatkan Pemahaman Hukum Bergantung pada Politik

INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Bakir Ihsan berpandangan, pemberian abolisi kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong dan amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto semakin menguatkan penafsiran masyarakat bahwa hukum bersandar dengan politik.

Muncul anggapan penggarapan kasus Tom Lembong karena tekanan pihak tertentu. Termasuk pengusutan kasus menjerat Hasto Kristiyanto diduga bermuatan politis.

“Keputusan politik oleh presiden, dengan memberikan abolisi dan amnesti. Dengan sendirinya pemahaman masyarakat kemudian melihatnya itu sebagai hukum memang bergantung pada politik,” kata Bakir kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Padahal penegakan hukum yang konsisten dengan prinsip moral akan memperkuat kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan keadilan.

“Hukum itu adalah sebagai sebuah panduan moral, untuk ditegakkan secara konsisten,” ucap Bakir.

Ia menilai, keputusan hukuman tingkat pertama terhadap Tom Lembong sapaan karib Thomas Trikasih dan Hasto Kristiyanto terdapat kekeliruan. Sebab, penjatuhan putusan itu terbantahkan oleh abolisi dan amnesti.

“Keputusan yang diberikan oleh pengadilan itu satu hal yang tidak sepenuhnya benar, karena terbukti terdapat pemaafan,” ujar Bakir.

“Tapi, di sisi lain juga membuktikan bahwa keputusan itu memberikan catatan tersendiri baik bagi Tom Lembong dan Hasto,” tambahnya.

Maka itu, ia menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan politik dan penegakan hukum dalam suatu negara. “Persoalan hukum dan politik masih menjadi agenda yang harus betul-betul ditegakkan,” imbuh Bakir.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula kristal merah. Sementara Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto tersebut atas usulan Presiden Prabowo Subianto. DPR telah memberikan pertimbangan atas surat tersebut.

“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ucap Dasco terpisah di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

“Kedua, pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button