Abolisi Tom Lembong, Pakar: Penegak Hukum Jangan Mau Jadi Alat Politik

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong menjadi contoh baik dalam penegakan hukum. Sekaligus pengingat, bahwa tak semua kebijakan dikenakan sanksi pidana.
“Ya, seharusnya ini jadi peringatan juga buat penegak hukum, agar tidak ada kriminalisasi terhadap kebijakan,” kata Fickar kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, lembaga penegak hukum jangan menjadi legitimasi rezim dalam menjalankan setiap tugasnya. “Kejaksaan harus menyadari ini, jangan mau jadi alat politik rezim,” ucap Fickar.
Penerapan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong sapaan karibnya Thomas Trikasih harus disegerakan. Artinya, terdakwa itu terbebas dari hukuman.
“Implementasi (abolisi) secepatnya,” ujar Fickar. Presiden Prabowo turut memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, pemberian abolisi dan amnesti tersebut atas usulan Presiden Prabowo Subianto. DPR telah memberikan pertimbangan atas surat tersebut.
“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” jelas Dasco terpisah di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” sambungnya.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula kristal merah. Sementara Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. (dan)