• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

LAM Prodi Teknik Jadi Dasar Susun Ulang Kurikulum Berbasis OBE

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 23 Juli 2025 - 18:28
in Nasional
Forkom-LAM

Ketua Komite Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Program Studi (Prodi) Teknik Prof. Misri Gozan. Foto: Nasuha/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komite Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Program Studi (Prodi) Teknik Prof. Misri Gozan menjelaskan, akreditasi dari LAM teknik bukan sekadar status administratif, tetapi pemicu nyata perubahan mutu pendidikan teknik di Indonesia.

Program studi teknik di berbagai kampus, mulai dari UI, ITB, ITS, UGM hingga politeknik negeri, menjadikan akreditasi LAM teknik sebagai dasar untuk menyusun ulang kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE).

BacaJuga:

Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB, Bukan Sosok Baru di Penanganan Bencana

Dari Penggerak Zakat hingga Jurnalis Hilang, BAZNAS Hadirkan Apresiasi Penuh Makna

Atasi Asap Karhutla Sumsel, BNPB Terapkan Penyemaian Dry Ice

Selain itu juga LAM Teknik juga mampu meningkatkan sarana dan fasilitas laboratorium, memperkuat kolaborasi strategis dengan industri, dan menyelaraskan standar nasional dengan pengakuan internasional (IABEE, Washington Accord).

“Dahulu, untuk akreditasi Prodi butuh waktu 2-3 tahun. Kalau sekarang hanya 120 hari kerja,” ujar Misri ditemui INDOPOSCO di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Ia mengatakan, asosiasi Prodi akan mengalami kerugian apabila uji materi terhadap ketentuan LAM dikabulkan oleh Mahkamah Kontitusi (MK). Karena, asosiasi Prodi bisa turut mengawasi hingga membuat instrumen terkait tata kelola LAM.

“Kalau negara kembali menjalankan itu, kami tidak yakin mereka bisa menjalani,” katanya.

“Di prodi teknik di luar negeri itu bukan syarat, tapi kemandirian itu sebagai sanksi. Apabila ada negara turut campur itu akan dibatalkan,” imbuhnya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Majelis Akreditasi LAM Infokom Prof. Zainal A. Hasibuan. Dia membagikan pengalaman LAM Infokom dalam membangun standar akreditasi ICT nasional yang selaras dengan tuntutan global, terutama melalui afiliasi dengan Seoul Accord dan Seoul Accord General Committee (SAGC).

Forum ini dengan tegas menyatakan bahwa LAM-LAM bukanlah entitas komersial, melainkan organ pelaksana penjaminan mutu oleh komunitas keilmuan sendiri. Biaya akreditasi yang kini ditanggung langsung oleh perguruan tinggi. Sebelumnya ditanggung penuh oleh negara melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) justru sangat kecil dibandingkan manfaat jangka panjangnya.

Seperti, lanjut dia, peningkatan status akreditasi berdampak langsung pada daya saing lulusan, mempermudah kerja sama internasional dan sertifikasi profesi. Selain itu, menjadi dasar penguatan kurikulum, fasilitas laboratorium, dan jejaring industri, berfungsi sebagai alat akuntabilitas mutu di hadapan publik dan dunia kerja.

“Penghapusan LAM, atau pengembalian fungsinya secara penuh ke BAN-PT, akan sangat membahayakan posisi Indonesia di kancah pendidikan global karena LAM Teknik melalui IABEE adalah anggota penuh Washington Accord di bawah International Engineering Alliance (IEA),” tegasnya.

Sebelumnya, pelimpahan wewenang akreditasi program studi perguruan tinggi pada lembaga akreditasi mandiri dinilai melepaskan tanggung jawab negara dalam menjamin kualitas pendidikan nasional.

Atas dasar tersebut, Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia (BKS Dekan FH PTN Se-Indonesia) bersama dengan sejumlah dosen dan mahasiswa fakultas hukum dari beberapa perguruan tinggi mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan lembaga akreditasi mandiri ke MK

Adapun pasal yang digugat ialah Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 55 Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7), dan Ayat (8) UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. (nas)

Tags: Lembaga Akreditasi MandiriOutcome-Based Educationpendidikan teknik

Berita Terkait.

Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB, Bukan Sosok Baru di Penanganan Bencana
Nasional

Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB, Bukan Sosok Baru di Penanganan Bencana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:13
Dari Penggerak Zakat hingga Jurnalis Hilang, BAZNAS Hadirkan Apresiasi Penuh Makna
Nasional

Dari Penggerak Zakat hingga Jurnalis Hilang, BAZNAS Hadirkan Apresiasi Penuh Makna

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:00
asap
Nasional

Atasi Asap Karhutla Sumsel, BNPB Terapkan Penyemaian Dry Ice

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:22
hutla
Nasional

Soal Status Bencana Nasional Karhutla, Kepala BNPB Bilang Begini

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:21
iski
Nasional

Ilmu Komunikasi Harus Perkuat Etika dan Kepercayaan Publik di Era AI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:38
fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Tekankan Integritas Calon Pemimpin Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:22

OLAHRAGA

gp
Olahraga

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Editor Laurens Dami
Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 atau MotoGP Mandalika turut didukung oleh kelancaran logistik lintas negara....

SelengkapnyaDetails
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    1470 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1065 shares
    Share 426 Tweet 266
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.