Nasional

Tugas Tambahan dalam Permendikdasmen 11/2025, Tak Bebani Guru

INDOPOSCO.ID – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru ada tugas tambahan bagi guru, namun tidak membuat beban kerja bertambah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Temu Ismail kepada INDOPOSCO, Sabtu (19/7/2025).

Menurutnya, tugas tambahan bagi guru tersebut tidak menjadikan beban kerja yang ekuivalen jam tatap muka. Sehingga, guru lebih cepat memenuhi beban kerjanya.

“Dengan melakukan tugas tambahan ini, terhitung guru bisa mendapatkan ekuivalensi beban kerja per minggu sebanyak dua jam tatap muka,” terangnya.

Ia menjelaskan, setiap tugas tambahan bagi guru memiliki perbedaan jumlah dan jangka waktu kegiatan berbeda. Begitu pula dengan besaran beban kerja per minggu yang didapat.

“Misalnya tugas guru wali kelas, satu guru mengampu satu kelas paling singkat satu tahun ajaran. Ekuivalensi beban kerja per minggu sama dengan dua jam tatap muka,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025, tugas pokok fungsi guru yakni: Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; Menilai hasil pelajaran atau bimbingan; Membimbing atau melatih murid; dan Melaksanakan tugas tambahan. (nas)

Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain guru:
1. Wali Kelas
2. Pembina organisasi intra sekolah
3. Pembina ekstrakurikuler
4. Koordinator pengembangan kompetensi
5. Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan
6. Guru piket
7. Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
8. Koordinator pengelolaan kinerja guru
9. Koordinator pembelajaran berbasis projek
10. Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi
11. Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan
12. Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan
13. Pengurus organisasi bidang pendidikan
14. Tutor pada pendidikan kesetaraan
15. Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan
16. Peserta pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan
17. Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi
18. Koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus
19. Pengurus organisasi kemasyarakatan non politik
20. Pengurus lembaga organisasi pemerintahan nonstruktural.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button