Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Berpeluang Besar Lakukan Banding

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya berpeluang untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap kiennya itu.
Ia menjelaskan bahwa putusan hakim sangat janggal dalam sisi hukum. “Kami masih pikir-pikir begitu tapi tentunya dalam kondisi ini peluang besar kami akan melakukan banding,” dalam konferensi pers usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, (18/7/2025).
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong bersalah karena mengeluarkan izin impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Meskipun menyatakan Tom tidak menerima keuntungan apa pun dari kebijakannya tersebut, hakim menyatakan kebijakan tersebut menguntungkan pihak perusahaan yang mendapat kuota impor gula dan menyebabkan kerugian negara.
Majelis hakim pun menyatakan Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Tom.
Ari pun menyatakan putusan hakim bisa menciptakan iklim ketakutan di kalangan pejabat publik, sehingga menghambat pengambilan keputusan.
“Akibatnya apa? Para pejabat, para menteri tidak akan berani mengambil kebijakan, tidak akan berani mengambil keputusan. Lalu negara tidak bisa berjalan. Jadi keputusan ini punya dampak yang luar biasa, baik bagi pejabat maupun pihak swasta, pihak pengusaha, karena tidak ada kepastian hukum,” ujarnya. (dil)