Korupsi Chromebook, Eks Penyidik KPK: Kejahatan Terencana dari Orang Dekat Nadiem

INDOPOSCO.ID – Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, buka suara soal skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Ia menyebut, kasus ini bukan kejahatan biasa, tapi kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan terencana.
“Ini bukan korupsi dadakan. Ini jelas-jelas pemufakatan jahat yang dirancang sejak awal,” kata Yudi kepada INDOPOSCO.ID Jumat (18/7/2025).
Ia menyoroti peran beberapa orang dekat Nadiem Makarim yang menjadi staf khusus menteri yang kerap bertindak seperti pengendali dalam bayangan.
“Stafsus memang tidak punya kewenangan birokratis, tapi pengaruhnya besar,” ujarnya.
“Mereka sering jadi ‘kaki tangan’ menteri. Apapun perintahnya, dianggap titah langsung dari menteri,” imbuhnya.
Menurutnya, dalam praktik birokrasi, ASN lebih tunduk pada komunikasi informal ketimbang dokumen formal.
“Tanpa perlu konfirmasi ke menteri, instruksi stafsus langsung dijalankan. Ibrahim hanya menjalankan perintah. Tapi dampaknya, sangat strategis,” ucap Yudi.
Yudi menekankan bahwa dalam banyak kasus korupsi, komunikasi non-prosedural justru jadi alat utama untuk menyiasati pengambilan keputusan.
“Itulah mengapa korupsi seringkali lolos dari kontrol birokrasi formal,” kata dia.
Terkait penanganan kasus, Yudi memberi sinyal soal potensi penetapan tersangka baru.
“Kedua orang itu yang sudah disebutkan terlibat punya andil. Tinggal kita tunggu apakah Kejaksaan berani menjerat lebih dalam atau berhenti di permukaan,” tukasnya.
Di akhir pernyataannya, Yudi menyebut bahwa skandal Chromebook ini adalah cermin nyata dari wajah baru korupsi di birokrasi Indonesia.
“Kasus ini menegaskan bahwa korupsi hari ini tak lagi sporadis, tapi dirancang matang dan dijalankan dalam koordinasi yang rapi,” pungkasnya.
Sebelumnya, nama eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, berkali-kali disebut oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, saat mengumumkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai triliunan rupiah.
Namun anehnya, nama Nadiem tidak ada dalam daftar tersangka yang diumumkan Qohar di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).
Yang baru ditetapkan sebagai tersangka hanya seorang Staf Khusus Nadiem, seorang konsultan proyek, dan dua pejabat aktif di Kemendikbudristek.
“Masih butuh alat bukti,” dalih Qohar saat ditanya soal absennya nama Nadiem dalam daftar tersangka.
Menariknya, Kejaksaan kini membuka jalur penyelidikan baru yang menelusuri jejak investasi Google ke Gojek tahun 2018, yang disebut-sebut berkaitan dengan pengadaan Chromebook.
Seperti diketahui, Nadiem adalah pendiri Gojek, perusahaan transportasi daring yang kini merger dengan Tokopedia menjadi GoTo.
Penyidik bahkan telah menggeledah kantor pusat Gojek, dan memeriksa sejumlah pejabat dari Gojek dan Google sebagai saksi.
Hal ini makin menguatkan spekulasi bahwa pengusutan kasus ini berpotensi menjalar ke lingkaran elite digital Indonesia.
“Ini bukan sekadar korupsi pengadaan barang. Ada aroma konflik kepentingan dan permainan besar modal asing,” ujarnya.
Lanjutnya, penelusuran akan terus berlanjut hingga ke aktor intelektual dan pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan besar dari proyek digitalisasi pendidikan yang justru berujung pada kerugian negara.
“Kami telusuri semua hubungan, semua koneksi. Yang penting, alat buktinya cukup,” pungkasnya. (fer)