Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Eks KPK: Nadiem Tak Punya Kewenangan Teknis

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Sejumlah nama telah dimintai keterangan, termasuk Menteri Nadiem Makarim yang sebelumnya telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan saat ini dicegah bepergian ke luar negeri.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengatakan, posisi Nadiem dalam struktur pengadaan sebenarnya tidak berada di level teknis maupun pengambilan keputusan pelaksanaan.
“Yang kita tahu, bahkan sampai Pak Nadiem pun sudah pernah diperiksa satu kali, dan kemungkinan akan diperiksa lagi, bahkan dicekal juga,” kata Yudi dalam keterangan, Selasa (8/7/2025).
“Dan bukan hanya Pak Nadiem, ada tiga staf khusus yang juga dicekal dan diduga terlibat dalam proses ini,” sambungnya.
Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki jalur yang diatur secara jelas dalam regulasi. Tanggung jawab utama berada pada pejabat teknis di kementerian, bukan pada level menteri.
“Kalau kita bicara mengenai proses pengadaan barang dan jasa, tidak ada kewenangan mereka di situ. Yang punya kewenangan itu adalah pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan barang dan jasa, tim teknis, termasuk sampai akhir ada panitia penerima barang dan jasa,” jelasnya.
Sesuai aturan perundang-undangan, pelaksanaan pengadaan berada di tangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta tim pelaksana yang ditunjuk secara administratif.
Sebelumnya, Nadiem menegaskan bahwa ia menolak segala bentuk praktik korupsi dan siap bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan yang tengah berlangsung. Ia juga menyatakan bahwa pengadaan Chromebook pada tahun 2019—2022 bukan untuk daerah 3T, sehingga sudah sesuai dengan kajian Kemendikbudristek.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap para pejabat dan staf yang terlibat dalam program pengadaan TIK disebut masih dalam tahap pendalaman untuk mengungkap adanya dugaan penyimpangan prosedur atau potensi kerugian negara. (nas)