Nasional

Istri Jalan-Jalan ke Luar Negeri, Menteri UMKM: Pakai Uang Pribadi

INDOPOSCO.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman angkat bicara soal polemik istrinya Agustina Hastarini saat kunjungan ke luar negeri. Anggapan publik menyebut sang istri menggunakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibantahnya.

“Saya sampaikan, satu rupiah pun tidak ada dari uang negara,” kata Maman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).

Ia mengatakan, kepergian istrinya ke luar negeri dalam rangka mendampingi anaknya berstatus pelajar tingkat SMP. Dia mengikuti pertandingan misi budaya, yang diklaimnya secara rutin dilakukan pihak sekolah.

“Berangkat ke sana 27 orang, anak-anak muda yang dengan segala harapan besar ingin berprestasi,” ucap Maman.

“Alhamdulillah minggu kemarin yang SMA-nya, lab school juara umum bertanding dengan 800 peserta lainnya, SMA-nya juara,” sambungnya.

Ia mendatangi lembaga antirasuah itu merupakan inisiatif sendiri dan bentuk tanggung jawabnya sebagai pejabat negara. Dalam kunjungannya tersebut, ia turut membawa berkas bukti pembayaran yang digunakan istrinya saat ke luar negeri.

“Saya tunjukkan dan saya sampaikan, dokumen-dokumen pembayaran langsung dari rekening pribadi istri saya,” tutur Maman.

Mulai pemesanan jasa makanan, tempat penginapan hingga sewa kendaraan telah dibayarkan menggunakan uang pribadi dari istrinya.

“Catering istri saya makan di sana dan sewa kendaraan dari rekening istri saya pribadi. Juga pengunaan hotel. Itu sudah dibayarkan dari bulan Mei. Artinya tidak ada sedikit pun dari kita sejak awal menggunakan fasilitas-fasilitas negara,” jelas jelas politikus Golkar itu.

Polemik kepergian istri Menteri UMKM ke luar negeri terungkap setelah surat edaran dengan kop Kementerian UMKM, dengan nomor surat B-466/SM.UMKM/PR.01/2025, tertanggal 30 Juni 2025. Surat itu bertuliskan keterangan “Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia”. Namun, Maman mengaku tak mengetahui munculnya surat edaran itu. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button