Nasional

Pemerintah Klaim Selamatkan 86 Calon PMI dari Sindikat Penempatan Ilegal

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyelamatkan puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan secara non-prosedural hingga pertengahan tahun 2025. Puluhan calon PMI itu didapat dari lima Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bermasalah.

Direktur Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan KP2MI Brigjen Pol. Eko Iswantono mengatakan, lima penyalur pekerja migran Indonesia itu telah dikenakan sanksi. Rinciannya satu perusahaan berasal dari Surabaya dan empat dari Jakarta.

“Ada 86 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang dikembalikan haknya,” kata Eko Iswantono kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Upaya yang dilakukan tersebut bertujuan menekan angka kasus kekerasan terhadap PMI. Sekaligus memperbaiki tata kelola penyaluran penempatan pekerja migran.

“Yang akan dilakukan akan memberikan sanksi kepada P3MI yang bermasalah, dalam proses pengenaan sanksi,” ucap Eko Iswantono.

Di sisi lain, pemerintah juga berhasil mengembalikan uang cukup banyak milik calon PMI dari penerapan sanksi terhadap sejumlah perusahaan bermasalah tersebut.

“Dari sanksi tersebut bisa dikembalikan hak PMI yang gagal berangkat kurang lebih Rp2,1 miliar,” tutur Eko Iswantono.

Ia menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan sanksi terhadap P3MI lainnya yang diduga gagal memberangkatkan calon PMI. “Yang tiga lagi proses sanksi lagi,” imbuh Eko Iswantono. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button