Cekal Nadiem Makarim, Menteri Imipas: Itu Permintaan Penegak Hukum

INDOPOSCO.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka suara menjawab pernyataan kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris, soal pencekalan kliennya ke luar negeri.
Menteri Agus menegaskan, pencekalan itu dilakukan atas permintaan resmi dari aparat penegak hukum (APH).
Soal pemberitahuan kepada pihak yang dicekal, Agus menegaskan itu bukan kewajiban Imigrasi.
“Kita cekal (cegah-tangkal) sesuai permintaan APH. Nggak ada kewajiban kita untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan dikutip pada Minggu (29/6/2025)
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
“Iya, dicegah sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).
Menurut Harli, pencegahan itu diperlukan demi memperlancar jalannya proses penyidikan. Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak dalam proyek pengadaan laptop untuk pelajar tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menyebut kliennya belum mendapatkan informasi resmi terkait pencekalan tersebut.
“Klien (Nadiem Makarim) belum tahu apa pun,” kata Hotman, Jumat (27/6/2025).
Hotman menegaskan, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan baik dari Kejagung maupun dari pihak Imigrasi kepada dirinya atau Nadiem.
Menurutnya, pihaknya kini hanya menunggu perkembangan lebih lanjut setelah kabar pencekalan itu ramai diberitakan. (fer)