Tarik Pajak Raksasa Digital dan Pedagang Online, Ekonom: Harus Junjung Keadilan Fiskal

INDOPOSCO.ID – Hingga hari ini pemerintah masih kesulitan menarik pajak secara adil dari aktivitas ekonomi digital. Pemerintah lebih memilih menargetkan pedagang di marketplace lokal dibandingkan perusahaan teknologi global.
“Masalahnya sederhana, tetapi kompleks. Yakni bagaimana memajaki aktivitas ekonomi yang tak mengenal batas negara, tanpa menimbulkan retaliasi dagang dan beban administrasi yang bisa melumpuhkan pertumbuhan digital,” ujar Ekonom Achmad Nur Hidayat melalui gawai, Minggu (29/6/2025).
Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan PPh Pasal 22 untuk pedagang e-commerce. Di mana marketplace seperti Tokopedia dan Shopee akan ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang yang beromzet di atas Rp500 juta per tahun.
“Kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan skema pelaporan pajak dari mandiri menjadi pemungutan otomatis di sumber transaksi,” katanya.
“Seperti pedagang pasar tradisional yang membayar retribusi pasar, pedagang digital sekarang dikenakan pungutan langsung oleh pengelola platform,” sambungnya.
Ia menjelaskan, tujuan penarikan pajak pedagang digital jelas, yakni menyederhanakan administrasi, meningkatkan kepatuhan dan menutup celah shadow economy yang selama ini lolos dari radar fiskus.
Ia menyebut, skema PPh 22 e-commerce yang menargetkan marketplace lokal dapat menutup celah shadow economy domestik. Namun meninggalkan lubang besar dalam keadilan fiskal digital, karena tidak menyasar revenue raksasa digital global.
“Mereka selama ini mengekstrak nilai ekonomi Indonesia tanpa kontribusi fiskal proporsional,” katanya.
“Revenue digital Indonesia sebagian besar dinikmati oleh raksasa global seperti Google, Meta, Apple, Amazon, dan Netflix,” sambungnya. (nas)