Nasional

Terbukti Praktik Curang SPMB 2025/2026, Awas Kemendikdasmen Ancam Sanksi Tegas

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen telah melakukan mitigasi terhadap praktik kecurangan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dengan melakukan penanganan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami telah melakukan langkah-langkah mitigasi, seperti membentuk Forum Pengawasan Bersama SPMB hingga mengajak Pemda untuk melakukan pendampingan serta pemantauan melalui dinas atau langsung ke sekolah,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Kemendikdasmen Gogot Suharwoto dalam keterangan, Selasa (24/6/2025).

Ia menegaskan, apabila ditemukan dugaan kecurangan di lapangan, dinas pendidikan bersama dengan inspektorat daerah akan melakukan investigasi.

“Jika ditemukan dugaan, silahkan melaporkan kecurangan tersebut kepada dinas pendidikan setempat, kami bersama-sama akan melakukan pendalaman terhadap masalah tersebut,” tegasnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan kecurangan. “Jika terbukti melakukan kecurangan setelah klarifikasi dilakukan, dimulai dari pembatalan hasil seleksi, sanksi administratif untuk kepala sekolah, hingga pemulihan hak murid yang dirugikan,” ungkap Gogot.

Dalam menjaga transparansi penyelesaian pengaduan SPMB, dikatakan dia, Kemendikdasmen menempuh mitigasi pemantauan ke lapangan secara terarah dan terukur sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa hambatan yang dihadapi Tim Kemendikdasmen saat melakukan pendalaman kasus secara langsung ke lapangan. Masalah tersebut sifatnya hanya kasuistik dan lokalistik, tidak terjadi secara nasional.

”Sebagai contoh pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya di mana dalam berita, orang tua mengantre nomor pendaftaran (token) sejak subuh, itu perlu kami luruskan bahwa pendaftaran SPMB dimulai pada saat jam kerja artinya dimulai dari pagi sampai sore dan tidak ada prioritas seleksi berdasarkan nomor urut antrian,” jelasnya.

Contoh lain, masih ujar Gogot, pengaduan yang didapat tentang dugaan pungutan liar yang terjadi di Kota Bandung dan Kota Tangerang.

“Contoh dugaan di Bandung dan Tangerang, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, sudah bertemu Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, serta melakukan pemantauan secara langsung,” ujarnya.

“Berdasarkan penelusuran Kemendikdasmen kepada dinas, Ombudsman RI, dan pihak sekolah, kabar tersebut tidak benar. Bahkan sejak awal, para kepala daerah telah mengeluarkan instruksi larangan pungli dalam pelaksanaan SPMB,” sambung Gogot. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button