Masa Persidangan IV, DPR Prioritaskan Pembahasan 8 RUU, Ini Daftarnya

INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa memasuki Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, DPR RI akan fokus dan intensif membahas delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masih berada pada tahap pembicaraan tingkat I.
Dari jumlah tersebut, tiga RUU merupakan usulan DPR RI, tiga usulan pemerintah, dan dua RUU daftar kumulatif terbuka. Tujuh diantaranya merupakan RUU carry over dari periode keanggotaan DPR RI sebelumnya.
Dalam upaya pembentukan undang-undang, DPR RI menekankan pentingnya membangun komunikasi dan mencari titik temu dengan berbagai pihak berkepentingan. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa perspektif semua pihak terakomodasi demi kepentingan nasional.
“Perlunya membangun komunikasi dengan para pihak yang berkepentingan untuk dapat menjadi mencari titik temu bagi kepentingan nasional dalam suatu pembentukan undang-undang,” jelas Puan, dalam Pidato Ketua DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (24/6/2025).
Dalam pidatonya, Puan pun membocorkan salah satu RUU yang mungkin akan dibahas, yaitu Rancangan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Nasional) Tahun 2026 pada masa sidang ini. Serta RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Tahun 2024-2025.
“Tahun depan perekonomian global diproyeksi masih akan dihadapkan dengan situasi yang dinamis dan tidak menentu, konflik geopolitik, geoekonomi dan perekonomian global yang tidak kondusif yang akan sangat berpengaruh pada rantai pasok ekonomi global, produktivitas ekonomi, konsumsi masyarakat, daya beli, dan arus modal untuk investasi,” katanya.
“Oleh karena itu pembahasan kebijakan ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal tahun 2026 harus telah mengantisipasi hal tersebut yang dapat berdampak pada kapasitas APBN dalam menjalankan pembangunan nasional,”ucap Puan.
Sementara, salah satu RUU yang diisukan turut menjadi pembahasan adalah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dimana pemerintah saat ini sudah meneken Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP yang memuat enam ribu poin.
Namun, ditemui usai Rapat Paripurna, Puan enggan membeberkan apa saja delapan RUU yang akan dibahas pada masa sidang ini.
“Nanti kita sampaikan kalau sudah dibahas di komisi terkait atau di Baleg sesuai dengan mekanismenya,” seloroh Puan.
Sementara dilansir dari laman DPR RI, daftar delapan RUU dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, di antaranya adalah:
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over);
2. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (carry over);
3. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (carry over);
4. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over);
5. RUU tentang Narkotika dan Psikotopika (carry over);
6. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over);
7. RUU tentang Perubahaan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (carry over/RUU Kumulatif Terbuka); dan
8. RUU tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Socialist Republic of Viet Nam concerning the Delimination of the Exclusive Economic Zone Boundary). (dil)