Ditjen Imigrasi Kunci Celah Masuk TKA Ilegal Lewat Aturan Baru

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini mengetatkan aturan bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hendak masuk ke Indonesia untuk uji coba kemampuan kerja.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 yang mulai berlaku Sabtu, 14 Juni 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan kebijakan baru ini diambil guna mencegah penyalahgunaan visa oleh perusahaan.
“Kami ingin meminimalkan potensi TKA disalahgunakan sebagai tenaga kerja tetap lewat visa kunjungan,” katanya dalam keterangan dikutip pada, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, ada dua poin utama dalam aturan baru ini. Pertama, Visa C18 hanya berlaku maksimal 90 hari dan tidak bisa diperpanjang.
Kedua, visa ini tak bisa digunakan lebih dari satu kali oleh perusahaan penjamin yang sama.
“Bagi permohonan visa C18 yang diajukan sebelum 14 Juni pukul 00.01 WIB, aturan lama masih berlaku masa tinggal maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang,” ujarnya.
Selain itu, untuk bisa mengajukan Visa C18, penjamin wajib mendaftar di portal resmi imigrasi dengan mengisi data, dan melampirkan dokumen yang disyaratkan, seperti paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, bukti kemampuan finansial dan pasfoto terbaru, serta surat undangan uji coba dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
“Prinsipnya, kami tetap fasilitasi calon TKA, tapi ruang geraknya kami sesuaikan agar tak ada celah pelanggaran,” pungkasnya. (fer)