Buron Sejak 2014, Warga Tiongkok XP Akhirnya Ditangkap di Bali

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XP, yang masuk dalam daftar buronan paling dicari oleh Pemerintah Tiongkok.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan pelaku berhasil diamankan di kawasan Tabanan, Bali, Kamis dini hari (10/7/2025).
“XP diburu atas kasus penipuan besar-besaran dengan kerugian mencapai 12.698.600 RMB atau setara Rp28,5 miliar, yang terjadi sejak September 2014,” katanya dalam keterangan dikutip pada Minggu (13/7/2025).
Menurutnya, XP telah dinyatakan bersalah oleh Kejaksaan Guangzhou pada 21 Januari 2015, lanjutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan patroli siber Subdirektorat Penyidikan.
“XP diamankan pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujarnya.
Yuldi menegaskan, detelah diperiksa, XP langsung ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar.
Dua hari kemudian, ia dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan menuju Guangzhou, Tiongkok.
“Proses deportasi dilakukan sesuai hukum nasional dan internasional. Prinsip kemanusiaan dan kerja sama bilateral tetap kami junjung tinggi,” tegas Yuldi.
Ia menambahkan, penangkapan ini adalah bukti bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi buronan internasional.
Ditjen Imigrasi juga terus membangun sistem pertukaran data lintas negara demi mencegah masuknya pelaku kejahatan transnasional ke wilayah Indonesia.
“Kami mendukung negara-negara sahabat menindak kejahatan lintas batas. Imigrasi tak hanya penjaga gerbang negara, tapi juga mitra aktif dalam menjaga ketertiban hukum global,” pungkasnya. (fer)