Nasional

Komnas HAM: Pencabutan IUP Tambang di Raja Ampat Harus Diikuti Pemulihan Hak Masyarakat

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang dilakukan oleh pemerintah harus dibarengi dengan tindakan nyata mengembalikan sesuatu ke keadaan aslinya.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian menilai, keputusan pemerintah tersebut merupakan langkah maju menghentikan pengrusakan lingkungan hidup. Namun, tindakan yang dilakukan pemerintah dianggap belum cukup.

“Tindakan itu harus diikuti dengan langkah-langkah konkret, pemulihan hak-hak masyarakat setempat termasuk restorasi bekas lokasi tambang,” kata Saurlin P. Siagian di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Aktivitas pertambangan tersebut, diduga kuat terjadi pelanggaran HAM dalam bidang lingkungan hidup karena mengindikasikan kerusakan lingkungan yang meluas, dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Komnas HAM telah melakukan pengamatan dan berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan data, informasi dan fakta awal perihal aktivitas tambang itu.

Awalnya terdapat lima perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu PT Gag Nikel. PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Namun, pemerintah telah mencabut IUP empat perusahaan, kini yang dibolehkan beroperasi hanya PT Gag Nikel.

Lima perusahaan itu melakukan aktivitas tambang tersebar di pulau-pulau kecil. Seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan.

“Sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1981 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ujar Saurlin P. Siagian.

Adanya aktifitas pertambangan tersebut telah memicu konflik horizontal antara masyarakat, yang menolak pertambangan dengan masyarakat yang mendukung aktifitas pertambangan. “Komnas HAM telah membentuk tim dan akan melakukan pemantauan terhadap peristiwa ini,” imbuh Saurlin P. Siagian. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button