Nasional

Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Ditjen Imigrasi Sederhanakan Klasifikasi Visa

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyederhanakan klasifikasi visa Indonesia dari sebelumnya 133 menjadi 110 indeks.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa penyederhanaan visa dilakukan usai evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pemohon.

Langkah ini sekaligus untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian yang lebih adaptif terhadap dinamika global dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta sejalan dengan visi-misi Presiden Prabowo.

“Salah satu terobosan penting adalah kehadiran visa indeks C7C untuk kegiatan seni, budaya, dan keterampilan non-musik,” kata Yuldi dalam keterangan diterima pada Jumat (13/6/2025).

“Visa ini memungkinkan warga negara asing (WNA) tampil di Indonesia, seperti pertunjukan sulap, jumpa fans, hingga demo masak di TV,” imbuhnya.

Menurutnya, kemudahan juga diberikan bagi WNA dari negara subyek bebas visa dengan pengenalan indeks A1.

“Visa ini mencakup kunjungan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek, dan menyatukan kategori yang sebelumnya terpisah,” ujarnya.

Sementara itu, WNA yang menggunakan Visa on Arrival (VoA) kini cukup mengajukan indeks B1 untuk tujuan serupa, berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang.

Untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Imigrasi meluncurkan visa indeks E28F bagi investor asing, serta E28G bagi mereka yang menjadi wakil perusahaan induk di Indonesia.

“Tak hanya itu, visa kerja turut disederhanakan secara signifikan. Dari 31 jenis sebelumnya, kini hanya ada enam,” jelasnya.

Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyatakan visa untuk tenaga kerja ahli asing yang semula tersebar dalam 20 indeks kini disatukan menjadi indeks E23.

Dua indeks baru, E23U dan E23V, juga diperkenalkan untuk pemohon dari lembaga non-perusahaan.

“Kami ingin memastikan layanan keimigrasian Indonesia mampu menjawab kebutuhan global sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat internasional untuk beraktivitas secara sah di Indonesia,” ucapnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button