Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Komisi XIII DPR Pertanyakan Perjanjian Ekstradisi

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mengecam belum tertangkapnya buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, hingga kemudian muncul adanya permintaan pengajuan penahanan kepada otoritas Singapura.
Menurut Andreas, adanya pengajuan penangguhan penahanan adalah bentuk perlawanan Tannos terhadap pemerintah Indonesia
“Paulus Tannos punya kesempatan untuk meminta penangguhan penahanan di Singapura. Ini sama saja dengan Paulus Tannos saat ini sedang beperkara dengan pemerintah Indonesia di pengadilan Singapura,” ujar Andreas.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menekankan lemahnya sistem ekstradisi yang justru menunggu buron untuk menyerahkan diri secara sukarela.
“Ada satu hal yang agak sulit dipahami dalam perjanjian ekstradisi ini, yaitu lemahnya daya paksa terhadap buron Paulus Tannos untuk diekstradisi ke Indonesia. Mengapa harus menunggu Paulus Tannos secara sukarela menyerahkan diri?” cetusnya.
Andreas pun mempertanyakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Ia menyebut potensi terburuk Tannos dapat kabur ke negara lain.
“Lantas, apa artinya perjanjian ekstradisi? Seandainya pengadilan Singapura nanti akan mengadili dan mengabulkan penundaan penahanan, maka Paulus Tannos akan bebas, juga bisa bebas kabur lagi ke negara lain,” tambahnya.
Kecaman juga datang dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, yang neminta pemerintah Indonesia tidak kalah melawan permohonan dari Tannos.
“Kami mengecam upaya penghindaran hukum oleh tersangka kasus e-KTP ini. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi sudah menyentuh kedaulatan hukum negara. Negara tidak boleh kalah oleh buronan yang telah merugikan negara. Penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil,” kata Mafirion kepada wartawan.
Mafirion mengatakan penyelesaian kasus Paulus Tannos telah menyangkut wibawa dan kehormatan bangsa. Dia mengaku miris jika buron korupsi justru bebas bermanuver di negara lain.
Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat,” tambahnya.
“Pemerintah harus menjalin koordinasi erat dengan otoritas Singapura, baik melalui jalur hukum maupun diplomatik, guna menghadapi permohonan penangguhan dari Paulus. Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang telah disahkan harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai bentuk komitmen bersama memberantas kejahatan lintas negara,” katanya.
Legislator PKB ini juga mendorong Kementerian Hukum berkoordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dia berharap paspor Paulus Tannos dapat dibekukan dan seluruh akses keimigrasian dicabut guna menghindari pelarian.
“Kasus ini menjadi batu ujian, tidak hanya bagi KPK, tetapi juga bagi seluruh sistem penegakan hukum kita. Keberhasilan membawa pulang Paulus Tannos akan menjadi bukti bahwa Indonesia benar-benar serius dalam memerangi korupsi tanpa kompromi,” tegasnya. (dil)